Kriminal

Temukan Tumpukan Solar, HPMI-GU Bongkar Dugaan “Setor Uang” Izin BBM

×

Temukan Tumpukan Solar, HPMI-GU Bongkar Dugaan “Setor Uang” Izin BBM

Sebarkan artikel ini
HPMI-GU Bongkar Dugaan "Setor Uang" Izin BBM
HPMI-GU Bongkar Dugaan "Setor Uang" Izin BBM

GORUT,HARIANPOST.ID- Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Gorontalo Utara, menarik perhatian Mahasiswa yang tergabung dalam HPMI-GU.

Bahkan, Ketua Umum HPMI-GU, Setiawan Gobel, mengaku belum lama ini dirinya mendapati langsung BBM yang ditimbun dalam jumlah besar tak jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Atinggola.

“Benar adanya. Saya turun langsung dan saya lihat sendiri tumpukannya. Pantas solar di SPBU selalu langka,” kata Setiawan Gobel, Kamis, 29 Oktober 2026.

Tidak berhenti di situ, ia pun mencari tahu terkait kepemilikan BBM tersebut. Menurutnya, dari sumber informasi yang ia rangkum, menyebutkan bahwa tumpukan BBM tersebut memiliki izin. Menurut informannya, setiap surat izin berlaku untuk 200 liter. Surat izin tersebut, kata dia, didapat dari pihak Aparat Penegak Hukum dengan cara memberikan sejumlah uang di tiap surat izin tersebut.

Meskipun demikian, kata Setiawan, dirinya belum dapat memastikan kebenaran informasi yang ia peroleh tersebut.

“Klaim tersebut masih memerlukan konfirmasi dan investigasi resmi dari pihak berwenang,”katanya.

Menurut dia, berdasarkan regulasi yang berlaku, izin untuk pengangkutan dan penggunaan BBM dalam jumlah tertentu untuk keperluan masyarakat seharusnya didapat dari Pemerintah Daerah (Pemda) atas dasar kebutuhan masyarakat, bukan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Setahu saya, izin untuk kebutuhan masyarakat itu dari Pemda, bukan ke APH dengan setor uang per surat 200 liter. Kalau modelnya setor uang per 200 liter ke oknum APH, ini patut diduga jual-beli izin dan ini harus di usut,”terangnya.

Seiring dengan informasi yang ia peroleh tersebut, Setiawan menyebut bahwa ia menerima informasi dari masyarakat terkait BBM solar tersebut tidak digunakan untuk warga Atinggola, melainkan dikirim ke luar kecamatan bahkan keluar kabupaten.

“Di sini langka, tapi BBM justru dikirim ke luar Atinggola bahkan keluar Kabupaten. Makanya kami di sini susah dapat solar,” ungkap Setiawan menerangkan informasi yang ia peroleh dari masyarakat.

Jika benar dikirim ke luar daerah dengan menggunakan surat izin yang diduga didapat dengan setoran uang, maka ini kata dia, adalah dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan menyengsarakan rakyat Atinggola.

Karena itu, dirinya mendesak agar Polres Gorontalo Utara dan Polda Gorontalo segera mengamankan barang bukti tumpukan solar di Kotajin Utara dan memeriksa kebenaran surat izin 200 liter yang diklaim tersebut.