Beritakan Dugaan Pungli Benih Jagung Paguat, Kadis Pertanian Bakal Proses Hukum Satu Media Online

POHUWATO, HARIANPOST.ID- DPRD Kabupaten Pohuwato tindaklanjuti ihwal dugaan pungutan liar (Pungli) bantuan benih jagung untuk kelompak tani di Kecamatan Paguat , belum lama ini. Lewat rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin, 01 April 2024, di ruang rapat DPRD Pohuwato, gabungan Komisi I dan Komisi II meminta penjelasan Kepala Dinas Pertanian Kamri Alwi, Lurah Kelurahan Siduan dan Ketua – Ketua Kelompok tani atas dugaan pungli tersebut.

Dalam RDP terungkap, bahwa dugaan pungli yang sempat diberitakan salah satu media online itu dibantah oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketua – ketua kelompok tani. Di mana sempat beredar kabar, bahwa anggota kelompok tani penerima bantuan benih jagung dimintakan uang Rp 25 ribu/sak  oleh Ketua – Ketua Kelompok.

Menurut ketua kelompok, kabar tersebut tidak benar.Bahwa permintaan uang Rp 25 ribu/sak kepada anggota kelompok itu hanya sekadar  wacana. Wacana itu kata Ketua Kelompok, muncul setelah Ketua Kelompok menerima benih jagung dari pihak pertama.

“Uang Rp 25 ribu itu baru wacana. Itu rencananya kita akan bicarakan dengan anggota kelompok, kalau mereka setuju, yang jelas tidak ada paksaan. Uang itu akan digunakan untuk mengurus administrasi pengurusan bantuan ini dari awal. Juga kita wacanakan mengumpul uang, karena saat bantuan ini datang, kami ketua kelompok sendiri yang menurunkannya dari mobil. Padahal ini bulan puasa,” ungkap Ketua Kelompok.

Diketahui, dugaan pungli bantuan benih jagung tersebut dilakukan oleh kelompok tani Rajawali yang diketuai  Yulianti Adam. Kepada DPRD, ketua kelompok tani ini membantah kabar yang beredar tersebut.

Sementara menurut Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato, Kamri Alwi, persoalan ini kata dia hanya persoalan miskomunikasi.  Dalam kelompok tani terang Kamri Alwi, ada yang namanya biaya operasional kelompok dan biaya penyiapan administrasi. Hal tersebut kata dia bisa diperoleh dari anggota kelompok, sebagai iuran kelompok.

“Sepanjang itu terjadi kesepakatan antara anggota dan ketua kelompok, maka itu tidak masalah. Yang takutnya adalah justru ini digunakan untuk kepentingan peribadi,” ungkap Kamri Alwi.

Hanya saja dalam persoalan ini, Kepala Dinas Pertanian menyayangkan adanya pemberitaan pungli, padahal hal tersebut belum terjadi. Ia khawatir, pemberitaan ini akan berdampak terhadap penerima benih lanjutan.

“Kami baru menyelesaikan Paguat, Dengilo, Marisa, Buntulia, Duhiadaa sampai Patilanggio. Kami masih menunggu untuk Randangan, Taluditi dan wilayah Popayato sana, itu baru 9 ribu yang kami salurkan. Kami masih ajukan dan menunggu SK-nya itu kurang lebih 16 ribu Hektare,”terang Kamri Alwi

“Yang saya khawatir, kalau berita ini sampai ke pihak Kementerian bisa jadi ini dipending karena belum berkontrak,”ungkapnya lagi

Ia pu mewanti akan melakukan perlawanan terhadap media yang melakukan pemberitaan tersebut.Kepala Dinas Pertanian menyampaikan akan memproses hukum media yang sudah memberitakan dugaan pungli benih jagung di Kecamatan Paguat tersebut.

“Saya juga harus melawan,  medianya sudah meng-WA (WhatsApp) ke saya, saya tahu nomornya, saya tahu orangnya, kalau ini berdampak tidak baik, saya lakukan perlawanan dan akan membuat pelaporan,” ungkapnya kepada DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *