POHUWATO,HARIANPOST.ID- Tuntut ganti rugi, puluhan penambang mendatangi kantor DPRD Pohuwato, Senin, 14 September 2026, yang disambut langsung oleh Ketua DPRD, Beni Nento, didampingi anggota DPRD, Idris Kadji, Wawan Wakiden dan Rizal Pasuma.
Para penambang ini mengadukan terkait talang tambang atau alat ekstraksi pertambangan tradisional milik mereka yang dibongkar oleh pihak perusahaan emas Pani, PT Merdeka Copper Gold.
Perwakilan penambang, Umar, menegaskan agar perusahaan tambang bertanggung jawab dan mengganti kerugian penambang atas talang milik mereka yang dibongkar.
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan tuntutan ganti rugi. Dimana, ada 5 talang milik saya itu belum dibayar oleh perusahaan, di kawasan Mutiara,”ungkap Umar.
Sebelumnya, Umar bilang bahwa dirinya telah bertemu dengan beberapa orang pihak perusahaan. Hanya saja, mereka kata Umar, tidak mendapat kepastian ihwal ganti rugi yang ia dan penambang lain harapkan tersebut. Karena alasan itu, mereka mendatangi DPRD, guna meminta penyelesaian ganti rugi.
“Kalau saya itu, ada lima talang yang hancur. Dan itu saya mintakan untuk dibayarkan. Kalau soal pondok, saya punya itu sebelumnya sudah dibayar, tinggal talang di kawasan mutiara yang belum dibayar,”terang Umar.
Mendengar aspirasi tersebut, DPRD Pohuwato langsung bergerak cepat menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak perusahaan emas pani, guna menindaklanjuti aspirasi penambang.
“Para penambang ini menuntut ganti rugi. Dan karena mereka ini datang dadakan, maka kami DPRD terlebih dahulu akan mengundang pihak perusahaan guna memperjelas aspirasi penambang. Kami jadwalkan besok untuk RDP, kami akan hadirkan pihak perusahaan dan penambang, guna menindaklanjuti tuntutan ganti rugi ini,”terang Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento.












