BOALEMO, HARIANPOST.ID- Tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, Gorontalo, tengah menjadi perhatian publik.
Satu unit mobil dinas jenis Toyota Innova Zenix yang belum lengkap proses administrasi pencatatannya sebagai aset daerah, diketahui telah dipinjam-pakaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.
Sebelum diserahkan ke pihak Kejati, kendaraan operasional baru tersebut kabarnya sempat digunakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Boalemo. Namun, setelah hal ini memicu pembahasan di lingkungan internal dan eksternal, Sekda kini kembali menggunakan mobil dinas lamanya, Toyota Fortuner.
Kepala Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Boalemo, Samsudin Abas, membenarkan bahwa kendaraan roda empat tersebut saat ini memang belum masuk dalam daftar inventaris resmi kekayaan daerah.
”Mobil tersebut belum tercatat sebagai aset daerah. Kami masih menunggu kelengkapan dokumen dari OPD yang melakukan pengadaan,” ujar Samsudin saat dikonfirmasi, Senin, 22 Juni 2026.
Berdasarkan regulasi tata kelola pemerintahan, pemanfaatan atau pemindahtanganan barang milik daerah idealnya dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai.
Barang hasil pengadaan dari keuangan negara wajib melalui proses Berita Acara Serah Terima (BAST) dan dicatatkan terlebih dahulu di inventaris daerah sebelum dapat digunakan secara resmi atau dipinjam-pakaikan ke institusi lain.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya menghubungi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang bertanggung jawab atas pengadaan mobil tersebut guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.












