BOALEMO, HARIANPOST.ID- Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan kepastian hukum bagi aset keagamaan dan sosial masyarakat. Ini dibuktikan dengan turun langsung mengawal pemberkasan sertifikat tanah wakaf di Kecamatan Dulupi, tepatnya di Desa Pangi dan Desa Polohungo.
Bagi pemerintah daerah, langkah ini bukan sekadar merampungkan urusan administratif semata. Lebih dari itu, penertiban dokumen kepemilikan tanah ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap aset umat.
”Bagi kami, ini bukan sekadar urusan administrasi. Kita ingin memastikan tanah wakaf yang digunakan masyarakat untuk masjid, tempat ibadah, maupun pemakaman memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Lahmuddin, Rabu, 23 September 2026.
Dalam peninjauan dan pengawalan proses pemberkasan tersebut, Wakil Bupati Lahmuddin tidak sendiri. Ia tampak didampingi oleh jajaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Boalemo, pihak Kantor Urusan Agama (KUA), serta unsur pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Ia memastikan, sinergi lintas sektoral ini akan terus berjalan secara berkelanjutan hingga seluruh tahapan pemberkasan tuntas tanpa kendala.
”Saya bersama jajaran Kantah Boalemo, KUA, pemerintah kecamatan dan desa akan terus mengawal proses ini sampai seluruh pemberkasan dapat diselesaikan,” pungkasnya.
Melalui percepatan sertifikasi ini, seluruh aset tanah wakaf yang diperuntukkan bagi kepentingan sarana ibadah maupun tempat pemakaman umum (TPU) di wilayah Kecamatan Dulupi diharapkan segera memiliki kekuatan hukum tetap, aman dari sengketa, dan memberikan ketenangan bagi masyarakat luas.












