Dekab Pohuwato

DPRD Pohuwato Kembali Terima Aduan, Nasir Sesalkan Polemik SDN 02 Duhiadaa yang Belum Tuntas

×

DPRD Pohuwato Kembali Terima Aduan, Nasir Sesalkan Polemik SDN 02 Duhiadaa yang Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPRD Pohuwato Terima Aduan Tenaga Pendidik SDN 02 Duhiadaa
Komisi III DPRD Pohuwato Terima Aduan Tenaga Pendidik SDN 02 Duhiadaa

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Polemik yang melibatkan antara tenaga pendidik dan Kepala sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, belum berakhir.

Itu diketahui setelah sejumlah tenaga pendidik di sekolah tersebut kembali menemui Komisi III DPRD Pohuwato, pada Jum’at, 4 September 2026, yang disambut langsung oleh Ketua Komisi, Nasir Giasi, didampingi anggota Mohammad Afif dan Darwin Situngkir, di Ruang Kerja Komisi III.

Sebelumnya, pada 24 Agustus 2026, Komisi III DPRD Pohuwato sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mempertemukan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato. Dalam RDP itu, Komisi III meminta Dinas Pendidikan untuk menyelesaikan Polemik ini secara internal.

Menindaklanjuti hasil RDP, belum lama ini, Dinas Pendidikan pun menggelar pertemuan yang menghasilkan sejumlah rekomendasi. Namun, rekomendasi dan kesepakatan damai itu kata tenaga pendidik ini, hanya ditandatangani oleh empat orang tenaga pendidik di SDN 02 Duhiadaa. Sedangkan tenaga pendidik lainnya menolak untuk menandatangani kesepakatan tersebut.

Terungkap, alasan tenaga pendidik tidak menandatangani kesepakatan tersebut, lantaran banyak poin yang tidak sejalan dengan aspirasi mereka. Mendengar hal itu, Komisi III belum memberikan sikap. Hanya saja, Nasir Giasi menyayangkan Dinas Pendidikan Pohuwato tidak bisa menyelesaikan Polemik tersebut secara internal.

“Mereka para guru ini kembali datang ke DPRD. Berarti, Dinas Pendidikan Pohuwato gagal melakukan penyelesaian atas polemik yang terjadi. Dan saya sangat menyayangkan masalah ini tidak bisa diselesaikan di lingkungan Dinas Pendidikan,”ungkapnya dengan nada kecewa.

Saat ditanyakan soal upaya tindaklanjut yang akan ditempuh, Komisi III kata Nasir akan kembali memanggil Dinas Pendidikan guna mendengarkan upaya-upaya yang telah dilakukan terhadap polemik tenaga pendidik dan Kepala sekolah.

“Karena ini tidak selesai, maka kami akan kembali memanggil Dinas Pendidikan. Secepatnya kami akan melakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah yang kami harapkan tuntas di Dinas Pendidikan ini. Tapi, apa boleh buat, Dinas Pendidikan tidak bisa bertindak,”ungkapnya.