Kriminal

Polisi Bongkar Gudang Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango, 123 Karung Disita

×

Polisi Bongkar Gudang Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango, 123 Karung Disita

Sebarkan artikel ini
Polisi Usut Pemilik Gudang Batu Hitam Ilegal Berisi 123 Karung di Bone Bolango.(Foto Ilustrasi)
Polisi Usut Pemilik Gudang Batu Hitam Ilegal Berisi 123 Karung di Bone Bolango.(Foto Ilustrasi)

​BONEBOL, HARIANPOST.ID- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango membongkar aktivitas penampungan mineral tanpa izin alias batu hitam (galena) ilegal di Desa Dumbayabulan, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.

​Dari penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (4/10/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita sebanyak 123 karung batu hitam sebagai barang bukti.

​Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Robin Talib mengungkapkan, pengungkapan lokasi penampungan ilegal ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan mineral tak berizin di wilayah tersebut.

​”Kami menerima informasi dari warga bahwasanya ada kegiatan penampungan mineral tidak berizin atau batu hitam, tepatnya di belakang Indomaret Desa Dumbayabulan,” kata AKP Robin Talib, dikutip dari detik.com, Sabtu, 10 Oktober 2026.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser/Opsnal Satreskrim Polres Bone Bolango langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan. Namun saat petugas tiba di Lokasi Kejadian Perkara (TKP), gudang dalam keadaan terkunci dan tidak ditemukan adanya aktivitas orang di dalamnya.

​”Sesampainya di TKP, rupanya gudangnya terkunci dan tidak ada orang di sana,” terangnya.

​Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, penyidik saat ini telah memeriksa dua orang saksi, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Dumbayabulan, Sherly Tolago (49), serta salah seorang warga sekitar.

​Berdasarkan keterangan awal, pihak pemerintah desa maupun warga yang ditemui mengaku tidak mengetahui keberadaan aktivitas penampungan batu hitam ilegal tersebut.

​”Kami mengundang pihak pemerintah desa, Ibu Sekdes. Beliau ikut melihat saat kita masuk ke dalam, dan beliau juga mengaku tidak tahu kalau ada kegiatan penyimpangan seperti itu di lokasi tersebut,” jelas Kasat Reskrim.

​Saat ini, lokasi gudang beserta tumpukan 123 karung batu hitam ilegal telah dipasangi garis polisi (police line). Polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam guna mengidentifikasi dan memburu pemilik gudang penampungan ilegal tersebut.

​”Personel sudah melakukan pemasangan garis polisi terhadap satu unit gudang dan tumpukan batu hitam ilegal. Kasus ini masih dalam hal penyelidikan intensif,” pungkasnya.