POHUWATO,HARIANPOST.ID– Tuntut hak plasma, 11 warga Popayato, Kabupaten Pohuwato, kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga terlibat dalam perusakan pos jaga PT Inti Global Laksana (IGL) saat menuntut hak petani plasma, Rabu, 13 Mei 2026, pekan kemarin.
Imbas aksi demonstrasi yang berakhir perusakan itu, 11 warga terlapor, Rabu, 20 Mei 2026, kemarin, dipanggil ke Mapolres Pohuwato untuk didengar keterangannya sebagai saksi pada perkara dugaan tindak pidana pengrusakan pos jaga PT IGL. Pemeriksaan tersebut berlangsung hingga Kamis, 21 Mei 2026, dini hari. Usai pemeriksaan, Polisi menetapkan 6 warga menjadi tersangka.
Pada perkara ini, 11 warga terlapor diantaranya IA, UK, RT, SU, TL, HM, RM, CA, WH, FS, dan AY. Seperti diketahui, 11 warga yang dilaporkan tersebut tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPERAH). Mereka menggelar aksi menuntut keadilan atas pembayaran plasma oleh PT Inti Global Laksana.
Situasi aksi yang semula berjalan kondusif mulai diwarnai ketegangan saat mereka menuntut kejelasan atas poin tuntutannya. Ketegangan itu dipicu oleh masyarakat yang kecewa dengan manajemen PT Inti Global Laksana, lantaran tidak datang menemui mereka. Alhasil, masyarakat yang kecewa meluapkan kekecewaannya dengan merusak pos jaga di Kantor PT Inti Global Laksana.
Dalam aksinya, masyarakat meminta percepatan pembayaran plasma tahun ini. Mereka menolak rencana pembayaran plasma di tahun 2028 dan menuntut agar realisasi dipercepat ke tahun 2026 sesuai dengan kebutuhan mendesak masyarakat.
Dalam tuntutan lain, masyarakat meminta akses Jalan lintas di jalan milik perusahaan bioenergi tersebut. Pembukaan akses jalan lintas diminta untuk kepentingan umum guna menunjang aktivitas ekonomi. Massa juga menuntut kejelasan dan percepatan proses pensertifikatan hak atas lahan yang telah dijanjikan agar tuntas pada tahun ini.Tidak hanya itu, massa juga mendesak realisasi kebun plasma 20 persen.












