GORONTALO, HARIANPOST.ID- Pemerintah Desa (Pemdes) Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo menggelar musyawarah desa pada Selasa, 19 Mei 2026. Rapat ini mempertemukan pengusaha tambang, kelompok petani sawah, tokoh masyarakat, dan warga guna mencari solusi atas polemik aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Silang Pendapat mewarnai pertemuan membahas tambang ilegal tersebut. Dalam rapat tersebut, perwakilan warga pendukung tambang, Soman, dengan tegas meminta agar aktivitas tambang tetap dibuka. Menurutnya, tambang menjadi sumber penghasilan bagi perekonomian sebagian masyarakat.
Namun, pendapat ini ditanggapi oleh perwakilan petani. Mereka mengeluhkan aktivitas tambang yang membuat sumber air menjadi keruh dan merusak sistem pengairan sawah. Petani khawatir hasil panen akan anjlok jika tambang terus beroperasi dalam jangka panjang.
Melihat situasi yang memanas, salah satu warga bernama Ronal sempat menawarkan jalan tengah. Mengingat pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memakan waktu lama, ia mengusulkan agar tambang tetap diizinkan beroperasi sementara waktu. Sebagai gantinya, pihak penambang wajib memberikan kontribusi atau kontribusi langsung ke Desa Tamaila selama proses pengurusan izin berjalan.
Menanggapi usulan tersebut, Kepala Desa Tamaila, Hartati Suma, langsung mengambil sikap tegas menolak opsi kontribusi dari tambang ilegal karena dinilai menabrak aturan hukum. Hartati menjelaskan bahwa secara regulasi, tambang tersebut berstatus ilegal sehingga aktivitasnya harus dihentikan dan ditutup.
Meskipun tidak memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan legalitas jangka panjang, Kepala Desa menegaskan bahwa aturan hukum tetap harus ditegakkan. Ia juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga keamanan desa, dan tidak tersulut konflik akibat persoalan ini. Rapat pun diakhiri dengan ketegasan dari pemerintah desa bahwa aktivitas tambang ilegal tidak boleh beroperasi.












