DesaKriminal

Program PTSL Gratis, Tapi Warga Boalemo Diminta Biaya, Kejari Harus Turun Tangan

×

Program PTSL Gratis, Tapi Warga Boalemo Diminta Biaya, Kejari Harus Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Diduga Ada Pungli Program PTSL, Warga Desa Harapan Lapor Kejari Boalemo. (Sumber Foto : Yudi H Setiawan)
Diduga Ada Pungli Program PTSL, Warga Desa Harapan Lapor Kejari Boalemo. (Sumber Foto : Yudi H Setiawan)

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Warga Desa Harapan, Kecamatan Wonosari, Boalemo mendesak Kejaksaan Negeri Boalemo segera memproses aduan terkait permasalahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021.

Secara resmi, warga melaporkan masalah ini kepada Kejari Boalemo pada 13 April 2025. Salah seorang warga Yudi H. Setiawan mengungkapkan bahwa terdapat pungutan yang dibebankan kepada warga atas program PTSL.

Padahal menurut warga, program itu sebelumnya sudah disosialisasikan, dan proses pengurusannya disebut gratis.Hal berbeda justru dialami warga. Dimana mereka dikenakan biaya untuk program tersebut.

“Dalam sosialisasi yang pernah disampaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boalemo melalui pemerintah desa, program PTSL tersebut tidak dipungut biaya. Namun dalam pelaksanaannya, masyarakat diduga dimintai kontribusi sekitar Rp600 ribu per pemohon, bahkan ada yang lebih karena administrasinya berbeda-beda,” ujar Yudi, Selasa, 12 Mei 2026, kepada Wartawan.

Dirinya pun berharap kepada Kejari Boalemo segera menyelesaikan aduan warga tersebut, dan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang maupun penggunaan dana yang bersumber dari masyarakat.

“Kami meminta Kejaksaan Negeri Boalemo menindaklanjuti persoalan ini secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pinta warga.

Yudi menyebut jumlah masyarakat Desa Harapan yang tercatat sebagai pemohon program PTSL mencapai sekitar 470 orang. Sementara dalam laporan yang diajukan ke Kejari Boalemo, tercatat sekitar 460 pemohon.

Selain diminta memberikan kontribusi biaya, kata dia, masyarakat juga menyerahkan sejumlah dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, hingga sertifikat asli tanah.

Ia mengaku, hingga tahun 2026 masih terdapat dokumen sertifikat milik warga yang belum dikembalikan.

“Banyak sertifikat asli masyarakat Desa Harapan masih tertahan di Kantor BPN Boalemo,” ungkapnya.

Yudi memperkirakan total dana yang telah dikeluarkan masyarakat dalam program tersebut mencapai sekitar Rp282 juta, berdasarkan jumlah pemohon yang terdata. Seiring dengan hal tersebut, ia berharap ada kejelasan atas biaya yang dimintakan oleh oknum pejabat di Badan Pertanahan Boalemo tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *