POHUWATO,HARIANPOST.ID– Warga Popayato yang menuntut hak plasma di PT Inti Global Laksana (IGL) hanya bisa pasrah. Bukan hasil yang diharapkan, aksi demonstrasi yang berakhir perusakan pos jaga PT IGL, Rabu, 13 Mei 2026, pekan kemarin itu, justru menjadi gerbang bagi warga menuju Hotel Prodeo (penjara).
Sebanyak 11 orang Warga Popayato dilaporkan ke Polisi atas perkara dugaan tindak pidana perusakan pos jaga PT IGL. Dari pemeriksaan Polisi, 6 warga ditetapkan menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan sejak Kamis, 21 Mei 2026, dini hari.
Menyikapi permasalahan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato tidak tinggal diam. Anggota DPRD Yuliyani Rumampuk menyampaikan akan membela, dan pasang badan guna mencari jalan keluar atas perkara yang dihadapi 11 warga Popayato tersebut.
Nani bilang, sapaan akrab Yuliyani Rumampuk, dirinya tidak membenarkan aksi perusakan pos jaga milik PT IGL tersebut. Namun, melaporkan warga yang terlibat pun menurutnya bukan menjadi solusi terbaik. Biar bagaimanapun, aksi yang berakhir perusakan itu dipicu oleh warga yang menuntut hak plasma agar segera direalisasikan oleh PT IGL.
“Saya tidak membenarkan perusakan itu, tapi saya pun tidak mendukung upaya hukum yang dilakukan untuk menjerat warga. Sebagai wakil rakyat, saya menegaskan bahwa saya tidak akan tutup mata dengan masalah ini,”tegas Yuliyani Rumampuk.
Anggota DPRD Dapil Popayato serumpun ini menyampaikan akan mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dirinya juga berharap agar PT IGL mau duduk bersama warga untuk menyelesaikan polemik ini.
“Semoga ada titik terang, kami DPRD akan berupaya mencari jalan keluarnya,”tegasnya.












