Dekab Pohuwato

DPRD Pohuwato Kawal Dugaan Penggelapan Dana Plasma Koperasi BSP

×

DPRD Pohuwato Kawal Dugaan Penggelapan Dana Plasma Koperasi BSP

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato Menerima Aspirasi Anggota koperasi BSP
Ketua Komisi III DPRD Pohuwato Menerima Aspirasi Anggota koperasi BSP

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato kawal dugaan penyelewengan dana plasma milik anggota Koperasi Bukit Sawit Popayato (BSP).

Ketua Komisi III DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, menegaskan bahwa DPRD tidak akan tinggal diam terhadap persoalan ini. Menurutnya, masalah ini menjadi isu krusial yang harus segera diseriusi bersama pemerintah daerah.
Sebagai langkah konkret dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPRD telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin besok, 27 April 2026, dengan mengundang Pemerintah Daerah hingga pengurus Koperasi BSP.

Rapat tersebut bertujuan untuk mengetahui dan mendengarkan penjelasan semua pihak terkait polemik yang dialami anggota koperasi BSP yang merupakan warga di Kecamatan Popayato Timur tersebut.

Nasir Giasi menegaskan bahwa jika dalam forum tersebut ditemukan bukti kuat adanya penggelapan, maka DPRD secara resmi akan mengeluarkan rekomendasi agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum.

Langkah tegas ini diambil karena DPRD memahami bahwa perjuangan masyarakat dalam merealisasikan hak plasma membutuhkan waktu yang sangat panjang, sehingga segala bentuk penyelewengan dianggap sebagai pengkhianatan terhadap hak rakyat.

Nasir menekankan bahwa siapapun yang sengaja bermain-main dengan dana anggota koperasi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, aspirasi warga yang mengeluhkan belum terbayarnya hak plasma sebesar Rp350.000 per tiga bulan dari PT Sawit Tiara Nusa (STN) turut menjadi catatan penting bagi DPRD.

Selain menuntut transparansi keuangan, para anggota koperasi juga mendesak adanya perombakan total kepengurusan, mulai dari jajaran ketua hingga dewan pengawas. Desakan pergantian pengurus yang dianggap tidak amanah ini akan menjadi salah satu poin pembicaraan utama dalam RDP mendatang guna memastikan keberlanjutan hak-hak anggota koperasi di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *