POHUWATO, HARIANPOST.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato menerima adua kelompok penambang lokal, Senin. 20 April 2026 di Kantor DPRD.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas tuntutan masyarakat terkait kompensasi ganti rugi talang yang terdampak tanah longsor di wilayah konsesi Pani Gold Mine (PGM).
Ketua Komisi III Nasir Giasi, menegaskan bahwa aduan masyarakat tersebut telah menjadi prioritas perhatian lembaga legislatif. Ia meminta para penambang untuk memberikan kepercayaan penuh kepada DPRD dalam mengawal persoalan ini hingga tuntas.
“Berikan kami kepercayaan sebagai wakil bapak dan ibu. Kami memiliki kewajiban untuk memperjuangkan hal ini dan mendesak pihak perusahaan agar segera menyelesaikan tuntutan yang ada,” ujar Nasir.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa aspirasi para penambang akan segera dirumuskan dan dibahas bersama pimpinan dewan. Langkah ini diambil guna memastikan kelompok masyarakat yang terdampak aktivitas produksi PGM mendapatkan solusi yang adil.
Menurut Nasir, isu ini bukan hal baru dalam meja diskusinya. Sejauh ini, pihak DPRD telah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari tingkat daerah hingga provinsi.
“Setiap saat kami membicarakan ini dengan pemerintah daerah, Bupati, Gubernur, termasuk dengan pihak perusahaan itu sendiri,” imbuhnya.
Di sisi lain, Nasir juga menitipkan pesan penting kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap menjaga stabilitas dan kondusivitas di lapangan selama proses advokasi berjalan. Ia berjanji, setelah rumusan masalah selesai di tingkat pimpinan, DPRD akan segera mengagendakan rapat gabungan dengan mengundang seluruh pihak terkait.
“Akan kita bicarakan secara bersama-sama. Isu sentralnya adalah tuntutan ganti rugi pembayaran talang yang rusak akibat longsor dampak aktivitas produksi PGM,” tegasnya lagi.












