POHUWATO,HARIANPOST.ID- Kabupaten Pohuwato adalah daerah di Provinsi Gorontalo yang terkenal dengan potensi pertambangan emasnya. Tidak heran, di daerah ini banyak terdapat wilayah pertambangan , yang tersebar dari Kecamatan Paguat sampai Kecamatan Popayato Barat.
Namun, maraknya kegiatan penambangan di daerah ini tidak dibarengi dengan legalitas yang jelas. Alhasil, kegiatan penambangan ini kerap mendapat penindakan hukum dari aparat negara.
Seiring dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, Sabtu, 30 Mei 2026, meninjau salah satu lokasi pertambangan, yakni terletak di Desa Teratai dan Desa Bulangita, Kecamatan Marisa.
Kunjungan lapangan ini menjadi bagian dari agenda reses yang dijadwalkan berlangsung hingga 1 Juni 2026 mendatang untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.
Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pohuwato, Beni Nento, dengan didampingi Ketua Komisi III Nasir Giasi beserta sejumlah anggota legislatif lainnya, yakni Abdul Hamid Sukoli, Febriyanto Mardain, Suprapto Monoarfa, Otan Mamu, dan Yusup Lawani.
Beni Nento menjelaskan bahwa peninjauan lokasi tambang ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan aspirasi yang selama ini disampaikan oleh masyarakat kepada DPRD.
Sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, para wakil rakyat dari daerah pemilihan Marisa-Buntulia sepakat untuk memfokuskan titik kunjungan reses minggu ini di wilayah pertambangan guna melihat langsung dinamika aktivitas di lapangan.
“Hari ini kami baru masuk di wilayah Teratai dan Bulangita, menjadi kewajiban bagi kami DPRD untuk turun langsung melakukan kunjungan lapangan dan melihat kondisi yang sebenarnya,” ujar Beni Nento.
Dalam kunjungan tersebut, Beni mengimbau sekaligus mengingatkan para penambang lokal agar segera beralih ke aktivitas pertambangan yang legal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini dinilai penting agar masyarakat tidak lagi dihantui rasa waswas dan terhindar dari jeratan aparat penegak hukum yang selama ini telah banyak menindak pelaku tambang ilegal di Pohuwato.
“Jangan sampai semakin banyak masyarakat yang menjadi korban atau tersangkut persoalan hukum akibat aktivitas PETI. Kasihan, sudah banyak warga Pohuwato yang harus berurusan dengan hukum karena tambang ilegal,” tegas Beni.
Beni juga membeberkan bahwa saat ini sudah ada satu koperasi di Kecamatan Dengilo yang berhasil mengantongi IPR, sementara wilayah pertambangan rakyat di Kecamatan Buntulia masih dalam tahap pengurusan administrasi.
Guna memperluas ruang kerja yang aman bagi warga, DPRD Pohuwato berkomitmen penuh untuk terus mendorong pengurusan legalitas tersebut, mengingat saat ini sudah ada 10 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang tersedia dan akan terus diupayakan penambahannya ke depan.
“Saat ini sudah ada 10 blok WPR, Kami juga akan berupaya agar ke depan ada blok-blok tambahan yang bisa dimanfaatkan masyarakat secara legal,” pungkasnya.












