POHUWATO,HARIANPOST.ID– Komisi Satu DPRD Pohuwato desak Pemerintah daerah untuk segera memutuskan nasib Kepala Desa Buhu Jaya, Kecamatan Paguat, atas dugaan tindakan cabul yang dilakukannya.
Bukan hanya sekali, Kades Cabul itu diketahui sudah dua kali melancarkan aksinya kepada dua orang yang berbeda. Mirisnya lagi, korbannya tidak lain adalah staf di pemerintahannya sendiri.
Terhadap tindakan yang dilakukannya itu, Komisi Satu DPRD Pohuwato, Senin, 11 Mei 2026, kemarin menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama masyarakat Buhu Jaya, Tokoh Adat, Camat dan Kepala Dinas PMD, guna menyikapi dugaan tindakan asusila yang dilakukan Kepala Desa Buhu Jaya tersebut.
Rapat Dengar Pendapat itu dipimpin Ketua Komisi satu Iwan Abay, didampingi anggota, Abdul Hamid Sukoli, Miswar Yunus dan Luluk Yulianti.
Setelah mendengarkan penyampaian beberapa pihak, termasuk masyarakat Buhu Jaya, Komisi Satu pun meminta pemerintah daerah agar segera memutuskan nasib kades cabul tersebut.
“Ini sudah harus diputuskan. Semua pihak sudah menyampaikan seperti apa kejadiannya. Dan korban juga kan sudah melaporkan masalah ini ke Polisi. Sehingga kami pun meminta pemerintah daerah sudah harus memutuskan nasib Kades Buhu Jaya ini,”tegas Iwan Abay.
Dugaan tindakan cabul Kades Buhu Jaya ini pertama kali terungkap setelah korban melapor kepada Polisi. Keluarga Korban menyampaikan bahwa Korban dipanggil secara khusus oleh Kepala Desa Buhu Jaya dan menyampaikan ada permasalahan dana desa sebesar Rp52 juta. Kades cabul ini pun menawarkan bantuan, tapi dengan syarat korban harus mau melayani hasrat menyimpangnya itu. Korban pun sempat mendapat tindakan tidak menyenangkan, sebelum akhirnya melapor ke Polisi.
“Terkait dana yang disampaikan ini harus ada penanganan sendiri, dan itu harus dilakukan oleh Inspektorat untuk langkah auditnya. Kami pun mendorong upaya ini untuk dilakukan,”tandasnya.












