BOALEMO, HARIANPOST.ID- Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Dimito, Kecamatan Wonosari, Boalemo harus diaudit. Itu setelah munculnya polemik hilangnya sapi yang dikelola BUMDes tersebut.
Belakangan, Pj Kepala Desa Dimito mengonfirmasi bahwa sapi milik BUMDes sudah diperjual belikan. Menanggapi hal tersebut, pemuda Boalemo, Nanang Syawal meminta Inspektorat Kabupaten Boalemo segera turun tangan melakukan audit terhadap pengelolaan BUMDes Dimito, khususnya terkait program penggemukan sapi yang dinilai menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Adanya prbedaan keterangan antara pengembala sapi dan Pj Kepala Desa Dimito menurutnya menjadi indikasi perlunya pemeriksaan menyeluruh agar persoalan tersebut terbuka secara transparan kepada publik.
“Ini sudah menjadi perhatian publik. Karena keterangannya berbeda-beda, maka Inspektorat harus turun audit supaya semuanya terang dan jelas,” kata Nanang, Selasa, 19 Mei 2026.
Audit ini penting dilakukan untuk memastikan pengelolaan aset dan penggunaan anggaran desa berjalan sesuai ketentuan. Terlebih, program tersebut menggunakan dana publik melalui BUMDes.
Nanang bilang, BUMDes itu dibentuk untuk meningkatkan ekonomi desa. Sehingga pengelolaannya pun harus dilakukan secara terbuka.
“Kalau memang sapi dijual, harus ada data penjualan, siapa pembelinya, berapa hasilnya, dan ke mana uangnya digunakan,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, pernyataan Pj Kepala Desa
yang menyebut pengadaan sapi dilakukan tanpa spesifikasi maupun petunjuk teknis khusus, perlu ditelusuri lebih lanjut. agar tidak memunculkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
“Kalau memang tidak ada spesifikasi dan juknis, itu juga harus diperiksa. Jangan sampai pengelolaan anggaran desa dilakukan tanpa mekanisme yang jelas,” katanya.
Nanang berharap Inspektorat Kabupaten Boalemo segera mengambil langkah konkret agar polemik tersebut tidak terus berkembang di tengah masyarakat.
“Jangan tunggu masalah ini makin besar. Audit saja supaya masyarakat tahu fakta sebenarnya,” tegasnya.
Ia bahkan menyatakan akan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) apabila tidak mendapat tindak lanjut dari Inspektorat. Sebelumnya, Pj Kepala Desa Dimito, Oldy Prio Anggoro, menyebut sapi-sapi BUMDes bukan dipinjam, melainkan telah dijual dalam program penggemukan sapi tahun 2025.
Pernyataan itu berbeda dengan keterangan pemelihara sapi yang mengaku lima ekor sapi hanya dipinjam dan tidak mengetahui keberadaan sapi lainnya.
Dalam praktik pengelolaan program penggemukan ternak, BUMDes pada umumnya diwajibkan memiliki petunjuk teknis serta kriteria ternak yang jelas. Hal itu penting untuk memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai aturan, mulai dari mekanisme pengadaan, pemeliharaan, hingga penjualan ternak.
Terkait polemik ini, BUMDes Dimito belum memberikan penjelasan resmi, terkait administrasi penjualan maupun data lengkap aset ternak tersebut.












