Desa

Pelaku UMKM Street Coffee ‘Diusir’ Sikap Pemdes Sukamakmur Gorontalo Mengecewakan

×

Pelaku UMKM Street Coffee ‘Diusir’ Sikap Pemdes Sukamakmur Gorontalo Mengecewakan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah Pemuda Tampak Menikmati Suasana di Street coffee Desa Sukamakmur, Kecamatan Tolangohula
Sejumlah Pemuda Tampak Menikmati Suasana di Street coffee Desa Sukamakmur, Kecamatan Tolangohula

GORONTALO,HARIANPOST.ID- Baru saja tumbuh, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Street Coffe di Desa Sukamakmur, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo malah diminta untuk dihentikan.

Permintaan untuk menghentikan UMKM Street Coffee yang ramai pada malam hari itu diajukan oleh Warga Desa Sukamakmur lewat petisi tertanggal 25 Mei 2026. Dalam petisi yang ditandatangani 21 warga itu disampaikan bahwa alasan mereka meminta street coffee di kawasan King Mart dihentikan, lantaran menimbulkan keramaian dan kebisingan hingga larut malam. Petisi ini turut mengetahui Kepala Dusun dan Kepala Desa.

Pemilik usaha Street Coffee Muhammad Arif yang juga warga Desa Sukamakmur ini menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap pemerintah desa yang dinilai tidak memberikan solusi atas persoalan yang terjadi.

Menurut Arif, pemerintah desa seharusnya dapat mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan dirinya sebagai pelaku usaha dengan masyarakat yang menyampaikan keberatan.

“Seharusnya dengan adanya keberatan dari warga, kepala desa dan kepala dusun bisa mengambil peran untuk mempertemukan saya selaku pelaku usaha mikro kecil dengan masyarakat. Apa yang menjadi keluhan warga seharusnya dimediasi, dan saya siap menaati persyaratan yang disampaikan masyarakat agar usaha saya bisa dibuka kembali,” ujar Arif.

Proses penerbitan surat keberatan tersebut dinilai tidak mengedepankan prinsip keadilan, karena pemilik usaha Street Coffe tidak pernah dipanggil ataupun dimintai klarifikasi sebelum surat dibuat dan ditandatangani. Pelaku UMKM ini pun menyampaikan surat terbuka kepada pemerintah desa. Arif menyampaikan beberapa poin keberatan. Ia menegaskan bahwa usaha yang dijalankannya merupakan bagian dari UMKM yang selama ini didorong pemerintah daerah kabupaten gorontalo, sebagai upaya membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat buruk dalam menjalankan usaha. Menurutnya, apabila terdapat kekhawatiran dari warga, hal tersebut seharusnya dapat dibicarakan bersama melalui musyawarah untuk mencari solusi terbaik.

Meski merasa tidak diperlakukan secara adil, Arif mengaku tetap menghormati keputusan masyarakat dan pemerintah desa. Ia memilih untuk memindahkan usaha Street Coffee ke lokasi lain yang dianggap lebih kondusif.

“Kami percaya penolakan ini adalah jalan Tuhan untuk membawa kami ke tempat yang lebih baik, lebih berkah, dan lebih maju,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *