GORONTALO HARIANPOST.ID- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas resmi menjadi Perda.
Hal ini terungkap pada rapat paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke 129 yang digelar Senin (20/11/2023).
Rapat paripurna di hadiri 45 Aleg DPRD Provinsi Gorontalo dan forkopimda berlangsung lancar. Pantauan media ini pengesahan Perda perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas setelah pimpinan mendengarkan penyampaian laporan panitia khusus dprd provinsi gorontalo yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan yang dilakukan bersama kepala daerah atau yang mewakili.
“Bahwa pansus dan semua fraksi atau tujuh fraksi DPRD menerima dan menyetujui terhadap ranperda provinsi gorontalo tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk ditetapkan menjadi perda,” Kata Paris sambil mengetuk palu sidang.
Dijelaskan, ranperda tersebut telah melalui tahapan pembahasan ranperda dimana pembicaraan tingkat 1 dimulai tanggal 28 agustus 2023 yang lalu.
“Dan alhamdulillah telah menerima hasil fasilitasi pengkajian secara yuridis formal dan materiil dari kemendagri yang tertuang dalam surat Dirjen Otda (otonomi daerah) Menteri Dalam Negeri RI,” sambungnya.
Aleg Golkar ini lebih lanjut mengatakan, setelah ranperda tersebut telah disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD selanjutnya akan segera akan disampaikan kepada gubernur.
“Kemudian gubernur wajib menyampaikan ranperda tersebut kepada menteri dalam negeri paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak menerima rancangan perda provinsi dari pimpinan dprd untuk mendapatkan nomor register perda,” pungkas Paris.(Agus)