HARIANPOST- Tindakan pemerintah Kabupaten Boalemo yang terkesan terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk melantik penjabat sementara kepala Desa (Kades) Sukamulya, menuai kritikan dari anggota DPRD Boalemo Harijanto Mamangkey.
Menurut dia, pelantikan penjabat kepala Desa yang dilakukan pagi tadi, Jum’at (09/10) di Pendopo kantor Bupati Boalemo itu, berpotensi menimbulkan polemik ditengah masyarakat Desa Sukamulya.
Dirinya pun menyesalkan agenda pelantikan yang dilakukan pemerintah daerah yang menurut dia dilakukan tanpa memberikan surat pernyataan pemberhentian sementara kepada kepala Desa saat ini yaitu Suleman pakaya maupun pemberian surat kepada lembaga BPD Sukamulya.
“Sebagai Anggota komisi satu DPRD Boalemo saya menyesalkan pelantikan pejabat sementara kades sukamulya pagi tadi yang dilaksanakan tanpa memenuhi prosedural sebagaimana mestinya,” Ungkap Harijanto Mamangkey
Untuk menghindari terjadinya kegaduhan pasca pelantikan penjabat kepala Desa Sukamulya, Harijanto mendesak Bupati Darwis Moridu dan Wakil Bupati Anas Yusuf untuk mengambil sikap akibat kegaduhan yang ditimbulkan.
Dalam pelantikan tersebut menurut Harijanto ada ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang dilakukan pemerintah daerah terhadap Kepala Desa Suleman Pakaya.
Lantaran selama menghadapi proses hukum dugaan penggelapan dana oleh oknum perangkat Desa, kepala Desa Sukamulya tersebut menurut dia sangat kooperatif dalam upaya menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
“juga dalam merespon teguran yang dilayangkan kepada dirinya, dia segera membuat laporan ke pihak kepolisian atas dugaan penggelapan dana desa yang terindikasi dilakukan oleh salah satu oknum perangkat Desa,”Ucap Harijanto
Hasilnya kata Harijanto, tindak lanjut teguran tertulis pun telah dilaporkan secara tertulis oleh suleman pakaya kepada pemerintah daerah maupun tembusan kepada DPRD kabupaten boalemo.
“Namun upaya tersebut tidak memperoleh respon dari pemerintah daerah sehingganya saya sangat menyayangkan pelantikan pejabat sementara kades sukamulya yang dilakukan pada hari ini,” Terangnya yang menilai pemerintah daerah terlalu terburu-buru
Sementara, Urip Eka Stovia Kepala Seksi linjamsos saat ditemui di Kantor Dinas Sosial dan PMD mengaku, surat keputusan pemberhentian sementara untuk Kepala Desa Sukamulya Definitif sudah diterbitkan dan diserahkan kepada pihak Pemerintah Kecamatan Wonosari.
“Nanti kami telusuri informasinya, tetapi setahu saya, dari pihak Dinas Sosial PMD sudah mengeluarkan SK pemberhentian dan sudah didistribusikan ke Pemerintah Kecamatan, cuman kami kurang tahu ini ngandatnya di kurir atau ngandatnya di Pemerintah Kecamatan” Ucap Urip.(C.01)