GORONTALO,HARIANPOST.ID– Di tengah euforia Pekan Nasional (Penas) tani dan nelayan yang dilaksanakan di Kabupaten Gorontalo dalam waktu dekat, potret pilu justru datang dari petani di wilayah itu.
Dugaan pemotongan hasil gabah milik petani oleh salah satu perusahaan di wilayah itu jadi masalah pelik yang kini dirasakan petani di Margomulyo, Kecamatan Tolangohula.
Pemotongan hasil gabah berkisar antara 25 hingga 26 persen. Selain itu, dugaan pengurangan timbangan sebesar 10 kilogram yang dinilai memberatkan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat petani.
Wahyudin S. Da’i, salah satu aktivis pemuda Tolangohula yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Presiden BEM Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo periode 2024–2025, meminta kejelasan mengenai dasar hukum maupun mekanisme yang mengatur besaran pemotongan hasil gabah yang diterapkan.
Di sisi lain, muncul pertanyaan mengenai fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya dalam memastikan keakuratan alat ukur dan timbangan yang digunakan oleh perusahaan penggilingan padi King Rice. Wahyudin, mengaku bahwa dirinya telah mengantongi sejumlah bukti berupa nota penjualan gabah ke perusahaan King Rice, Ia juga menyampaikan bahwa kami pemuda Tolangohula akan turun aksi apabila pemerintah daerah tidak merespons aspirasi yang disampaikan.
“Pengakuan dari pihak kariyawan King Rice, terkait adanya pengurangan timbangan sebesar 10 kilogram dengan alasan penggenapan timbangan. hal tersebut patut dipertanyakan, Sejauh mana fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dinas atau OPD terkait, Seharusnya awal petama perusahaan sebelum beroperasi timbangan tersebut harus di tera,”tanya Wahyudin, Ahad, 7 Juni 2026.
Dalam ketentuan perundang-undangan, kata Wahyudin, pengawasan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Melalui aturan tersebut, alat timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib dilakukan tera dan tera ulang secara berkala guna menjamin kebenaran hasil pengukuran.
“Karena itu sata mendesak pemerintah daerah segera merespons persoalan ini. Agar masyarakat petani yang merasa dirugikan paham dengan regulasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Tekait praktik pemotongan hasil gabah hingga 25 sampai 26 persen dan pengurangan timbangan 10 kilogram itu diperbolehkan atau tidak,”pintanya.
Jika memang sesuai aturan, pemerintah wajib memberikan informasi kepada publik. Namun jika tidak sesuai ketentuan yang berlaku maka, harus ada tindakan tegas untuk memberhentikan sementara pelaksanaan operasi perusahaan tersebut.
“Apabila ketentutan itu tidak sesuai aturan, maka pemerintah daerah dan OPD terkait harus segerah melakukan pencabut izin perusahaan” tegas Wahyudin.
Ia juga mengingatkan apabila praktik tersebut dibiarkan tanpa kejelasan, maka seluruh perusahaan penggilingan padi di Kabupaten Gorontalo berpotensi menerapkan pemotongan gabah petani tanpa dasar yang jelas. Praktik tersebut dinilai berpotensi besar mengurangi pendapatan yang seharusnya diterima petani.












