POHUWATO,HARIANPOST.ID- Dua warga Popayato yang ditangkap pihak Gakkum LHK Balai Wilayah Sulawesi, belum lama ini, menempuh upaya hukum praperadilan.
Kuasa hukum dari dua warga tersebut, Irfan Slamet Bano menyatakan bahwa penangkapan itu tidak sah karena lokasi penangkapan berada di wilayah HGU, bukan di kawasan Hutan Lindung yang menjadi dasar hukum penangkapan.
“Klien kami tidak berada di hutan lindung, tetapi di wilayah HGU. Selain itu, mereka sudah memiliki MoU dengan PT. Loka Indah Lestari (LIL) dan koperasi terkait izin pengambilan kayu,” tegas Irfan Slamet Bano
Di sisi lain, ia menyoroti prosedur hukum yang dijalankan oleh pihak Gakkum LHK. Dirinya melihat hal ganjil dalam proses hukum tersebut. Di mana, penangkapan dilakukan pada 13 Desember 2024, namun laporan penangkapan baru dibuat pada 14 Desember, dan baru pada 15 Desember status tersangka ditetapkan.
“Penangkapan ini cacat formil. Kami bertanya, mengapa penangkapan dilakukan pada 13 Desember, tetapi laporan baru dibuat sehari setelahnya? Ini jelas menyalahi prosedur,” ujar Irfan dengan tegas.
Karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan guna menuntut kejelasan atas penangkapan tersebut. Mereka juga menegaskan bahwa FY, salah satu kliennya, saat ditangkap berada di pos wilayah HGU Perusahaan.
“Sesuai dengan hal ini, kami akan memperjuangkan hak-hak klien kami melalui upaya hukum yang lebih lanjut,” terang Irfan
Sayangnya, dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Marisa siang tadi, Senin, 13 Januari 2025, tidak dihadiri oleh pihak Gakkum LHK Balai Wilayah Sulawesi. Ketidakhadiran pihak termohon tersebut membuat tim kuasa hukum pemohon kecewa.
Apalagi ketidakhadiran pihak Gakkum LHK Balai Wilayah Sulawesi itu karena alasan yang menurut Irfan Slamet Bano, tidak relevan.
“Pihak Gakkum LHK Balai Wilayah Sulawesi menyampaikan mereka tidak dapat hadir karena ada agenda sidang di pengadilan lain,”ujar Slamet kepada Wartawan menyampaikan alasan ketidakhadiran Gakkum LHK Balai Wilayah Sulawesi
Dirinya menilai alasan tersebut sebagai upaya untuk mengulur waktu dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami sangat kecewa pihak Gakkum LHK BWS selaku termohon tidak hadir dalam agenda sidang hari ini,” ungkap Irfan
Ketidakhadiran pihak termohon dalam sidang ini kata Irfan, memaksa Hakim tunggal Pengadilan Negeri Marisa untuk memanggil kembali pihak termohon agar hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Senin, 3 Februari 2025.
Panggilan tersebut jelas Irfan, akan menjadi kesempatan terakhir bagi pihak Gakkum LHK untuk hadir dan mengikuti proses persidangan