POHUWATO,HARIANPOST.ID– Sebanyak 71 jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga milik oknum anggota Polisi Polda Gorontalo, Brigadir ( V ), dan hendak dikirim ke lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Kabupaten Pohuwato, berhasil digagalkan Personil Intel Kodam XIII Merdeka, pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 02.00 WITA.
BBM yang diangkut dengan menggunakan mobil bak terbuka, Daihatsu Gran Max 1.5 dengan nomor polisi DM 8136 BR itu membawa BBM dari Kelurahan Bolihuangga, Kecamatan Limboto kabupaten Gorontalo, menuju Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Intel Kodam XIII Merdeka yang dipimpin Kapten Stevie Lamalo itu pada pukul 02.00 WITA memberhentikan dan melakukan penangkapan Mobil yang membawa BBM tersebut, di Desa Palopo, tak jauh dari timbangan truk Pohuwato. Mobil yang diamankan tersebut diketahui bertolak dari Limboto sekitar pukul 11.00 WITA.
Sebanyak 71 jerigen yang berisikan solar itu selanjutnya diserahkan ke Polres Pohuwato, sekitar pukul 03.0 WITA guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut.
Bersama barang bukti tersebut, Supir AW (22) Tahun, warga Kelurahan Bolihuangga, Limboto, Kabupaten Gorontalo ini turut diamankan oleh Intel Kodam XIII Merdeka.
Kepada Intel Kodam, ia mengaku bahwa Pemilik BBM Jenis Solar Bersubsidi yakni Anggota Polisi Polda Gorontalo Brigadir (V), dan hendak dikirim kepada (K), Warga Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato.
Dirinya juga mengaku selama proses pengiriman dan pengangkutan, dilakukan pengawalan oleh oknum anggota TNI AD, Praka FR.












