GORONTALO, HARIANPOST.ID – Perkara hukum dugaan tindakan kekerasan seksual yang melibatkan salah satu Anggota DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kini memasuki babak baru.
Setelah melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian, pihak korban melalui kuasa hukumnya juga telah mengadukan oknum aleg PDIP tersebut ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.
Korban melalui kuasa hukumnya, Kris Ninawati Hanapi, S.H., saat dikonfirmasi, Senin, 10 Agustus 2026, menyampaikan perkembangan perkara yang ditanganinya itu.
Ia mengtakan bahwa proses hukum di kepolisian saat ini masih terus berjalan. Perkara tersebut kata dia telah masuk dalam tahap penyelidikan mendalam.
” Sejauh ini, pihak kepolisian juga telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna menguatkan proses penyelidikan yang sedang berlangsung,”Kris Ninawati Hanapi, S.H.
Di samping itu, ia turut membenarkan bahwa pihaknya telah melangkah ke ranah internal partai dengan menyampaikan pengaduan resmi kepada DPP PDI Perjuangan atas dugaan tindakan yang dilakukan terlapor ( DH ). Pengaduan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh oknum aleg yang juga kader PDI Perjuangan tersebut.
“Pengaduan itu disampaikan ke Bidang Kehormatan Partai. Pengaduan tersebut secara resmi telah dimasukkan pada tanggal 3 Agustus 2026,”ujarnya.
Dalam dokumen pengaduan yang diserahkan ke DPP PDIP itu, tim kuasa hukum menyampaikan secara rinci kronologi peristiwa, melampirkan sejumlah bukti yang dimiliki, serta menaruh harapan besar agar persoalan ini ditindaklanjuti secara serius sesuai mekanisme dan ketentuan internal partai.
Dalam pengaduan itu, korban menuntut agar DPP PDI Perjuangan memberikan sanksi internal yang berat dan tegas. Bentuk sanksi yang diharapkan adalah pemecatan terhadap yang bersangkutan.
“Untuk kelanjutan proses administratif di legislatif, termasuk kemungkinan adanya Pergantian Antar Waktu (PAW), kami menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan serta mekanisme internal partai,”ungkapnya.
Dalam perkara yang melibatkan pejabat publik ini, pihak korban menyatakan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara pidana tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami akan terus mengawal ketat proses hukum guna melindungi hak-hak klien kamj. Mengingat status terduga pelaku yang merupakan seorang pejabat publik, kuasa hukum menekankan agar proses hukum berjalan objektif tanpa terpengaruh oleh kedudukan, jabatan, maupun kepentingan politik tertentu,”jelasnya.












