POHUWATO, HARIANPOST.ID- Komisi I DPRD Pohuwato gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kepemilikan lahan yang telah dijadikan lapangan olahraga di Desa Manawa, Patilanggio. Selasa, 14 Mei 2024.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I Amran Anjulangi itu dihadiri Camata Patilanggio Bani Imran Kaluku, Kepala Desa Manawa dan masyarakat ahli waris.
Amran Anjulangi menerangkan bahwa lapangan olahraga yang telah lama digunakan oleh masyarakat ternyata milik pribadi. Pemilik tanah itu sendiri tidak keberatan lahannya dijadikan lapangan olahraga, dengan catatan, tanah tersebut dibebaskan oleh Pemerintah Daerah. Hal itu kata Amran telah dispekati tinggal menunggu permohonan resmi dari ahli waris untuk pembebasan lahan.
“Solusi dari RDP ini adalah, pengajuan permohonan yang berasal dari ahli waris yang diketahui oleh kepala Desa dan Camat, kemudian dilampirkan surat kepemilikan tanah. Setelah itu, permohonan pembebasan lahan akan disampaikan ke pemerintah Daerah,” ujar Amran Anjulangi.
Belakangan ini, isu aset daerah yang dikuasai oleh masyarakat menjadi permasalahan di Desa Manawa itu sendri. Amran menegaskan, pentingnya penyelesaian masalah ini untuk kepentingan jangka panjang.
“Daerah ini akan ada hingga ratusan tahun ke depan. Kita harus memastikan aset-aset daerah tidak menimbulkan masalah bagi anak cucu kita,” jelasnya.
Amran menghimbau pemerintah daerah, desa, dan kecamatan untuk segera menyelesaikan masalah aset daerah melalui musyawarah. Ia menekankan pentingnya pendekatan persuasif agar masyarakat tidak merasa terzalimi dan menghindari konflik.