GORONTALO, HARIANPOST.ID- Kecelakaan maut meregut nyawa warga Kecamatan Paguyaman Pantai, setelah menabrak sebuah truk bermuatan tebu yang diduga milik PT PG Gorontalo.
Mobil tersebut terparkir di bahu jalan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Desa Margomulyo, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
Peristiwa maut yang terjadi pada Rabu malam, 15 April 2026, sekitar pukul 23.00 WITA tersebut, merenggut nyawa Nabil Amir (laki – laki) warga Desa Olibu, Kecamatan Paguyaman Pantai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, truk bermuatan tebu tersebut diketahui sudah terparkir di pinggir jalan selama dua malam berturut-turut. Mirisnya, kendaraan besar itu dibiarkan begitu saja di badan jalan tanpa ada upaya pemindahan atau pengamanan yang memadai.
Kondisi jalan yang minim penerangan dan keberadaan truk yang memakan lajur kendaraan diduga menjadi penyebab utama rentetan kecelakaan di lokasi tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa, 14 April 2026, kemarin, terjadi kecelakaan pertama. Dua pengendara menabrak bagian belakang truk. Beruntung, kedua korban hanya mengalami luka lecet. Pada Rabu malam, kecelakaan kembali terjadi di titik yang sama. Korban Nabil Amir menabrak truk tersebut dengan benturan yang sangat keras hingga mengalami luka serius.
“Truk itu sudah dua malam di situ. Padahal malam sebelumnya sudah ada yang tabrakan, tapi tidak juga dipindahkan,” ujar salah seorang warga di lokasi kejadian.
Warga yang berada di lokasi sesaat setelah kejadian langsung berupaya melakukan penyelamatan dengan membawa korban ke Puskesmas Tolangohula untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, takdir berkata lain. Akibat luka serius yang dideritanya, Nabil Amir dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah tiba di Puskesmas.
Insiden tragis ini memicu keprihatinan sekaligus kegeraman warga. Masyarakat menilai pengawasan terhadap kendaraan besar yang parkir sembarangan di jalur utama Trans Sulawesi sangat lemah.
Warga berharap pihak berwenang dan manajemen perusahaan terkait segera mengambil langkah tegas. Mereka menuntut adanya penertiban kendaraan besar yang parkir di badan jalan tanpa tanda peringatan (rambu darurat), karena sangat membahayakan nyawa pengguna jalan, terutama di malam hari.
Hingga berita ini dimuat, wartawan media ini masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian setempat terkait proses hukum dan penanganan kendaraan yang terlibat kecelakaan tersebut.












