DesaKriminal

Dugaan Korupsi Bantuan Rumpon, Inspektorat Pohuwato Periksa Kades Wonggarasi Timur

×

Dugaan Korupsi Bantuan Rumpon, Inspektorat Pohuwato Periksa Kades Wonggarasi Timur

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Pohuwato mulai  melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Wonggarasi Timur, terkait dugaan penyimpangan bantuan alat tangkap ikan (rumpon) tahun anggaran 2022.

Itu diketahui setelah pemerintah daerah menerbitkan surat pemanggilan bernomor 700/ITDA-PHW/Irban-IV/174/IV/2026, yang ditujukan kepada Kepala Desa Wonggarasi Timur, Sarton Tomelo, serta sejumlah anggota kelompok penerima bantuan.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat dari Kejaksaan Negeri Pohuwato terkait adanya laporan pengaduan masyarakat. Laporan tersebut mengarah pada indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa, khususnya pada sektor pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Kepala Desa Wonggarasi Timur itu diminta memberikan keterangan mendalam mengenai realisasi program bantuan rumpon yang diduga bermasalah dalam implementasinya.

Terkait itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato, Irfan Saleh saat dikonfirmasi pada Kamis, 16 April 2026, membenarkan adanya proses hukum yang sedang berjalan di internal Inspektorat.

“Ya, tahapan telah berjalan. Tim saat ini masih dalam fase mengonfirmasi dan melakukan pengecekan fisik di lapangan,” ujar Irfan Saleh kepada awak media.

Irfan menegaskan bahwa pihaknya bekerja secara profesional dan belum bisa memberikan kesimpulan akhir sebelum seluruh rangkaian pemeriksaan rampung.

“Pemeriksaan masih berjalan dan tentu kami belum bisa mendahului hasilnya sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai,” tegasnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, pemeriksaan ini melibatkan tim auditor yang terdiri dari, Sunu H.E. Suhadoko (Koordinator Tim), Mercy T. Ahmad (Pengendali Teknis), dan Sarton Hasan (Ketua Tim).

Proses pengambilan keterangan tersebut telah dimulai sejak Senin, 6 April lalu di Kantor Inspektorat Kabupaten Pohuwato.

Irfan Saleh menegaskan bahwa Inspektorat masih terus menguji akuntabilitas penggunaan anggaran desa tersebut untuk memastikan apakah bantuan yang seharusnya menyentuh masyarakat nelayan telah disalurkan sesuai prosedur atau terdapat kerugian negara di dalamnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *