BONEBOL,HARIANPOST.ID- Aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Bone Bolango hingga kini masih terjebak dalam ketidakpastian hukum. Lambatnya proses birokrasi dalam penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dinilai menjadi akar masalah yang memicu ketegangan sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
Aktivis Perempuan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Gorontalo, Rahma, menyatakan bahwa kondisi di Bone Bolango saat ini sudah masuk dalam taraf ‘Siaga 1’.
Menurutnya, masyarakat lingkar tambang pada dasarnya tidak menolak aturan, melainkan sedang menunggu kehadiran negara untuk memberikan legalitas resmi.
“Jika ingin menciptakan pertambangan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, maka jalur legal bagi masyarakat harus segera dibuka. Jangan sampai rakyat terus hidup dalam ketidakpastian karena lambannya proses birokrasi,” ujar Rahma.
Akibat belum adanya legalitas, ribuan penambang rakyat terpaksa bekerja di ruang abu-abu. Di satu sisi mereka harus memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, namun di sisi lain mereka terus dihantui ketidakpastian hukum dan stigma negatif.
Rahma menegaskan, legalisasi pertambangan sebenarnya bukan hanya menguntungkan masyarakat dari segi ekonomi, melainkan juga menjadi kunci bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan lingkungan.
Tanpa WPR dan IPR yang sah, fungsi kontrol dari instansi terkait tidak akan berjalan maksimal. Selain mempermudah pengawasan dampak lingkungan, legalitas ini juga krusial untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui pajak resmi serta menciptakan tata kelola kerja yang lebih aman bagi keselamatan pekerja.
Melihat situasi yang kian memanas, LMND Gorontalo meminta pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk menghentikan pendekatan represif atau saling menyalahkan di lapangan. Fokus utama saat ini harus dialihkan pada percepatan regulasi.
“Persoalan utama yang harus segera diselesaikan bukan hanya soal penindakan hukum di lapangan, tetapi bagaimana negara hadir memberikan solusi konkret berupa kepastian hukum melalui percepatan penerbitan WPR dan IPR,” pungkas Rahma.












