BOALEMO, HARIANPOST.ID- Persoalan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Boalemo yang diduga dipinjamkan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo tanpa dokumen resmi kini memasuki tahap baru. Aliansi Masyarakat Peduli Daerah (AMPD) akan mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Boalemo untuk meminta penjelasan terbuka terkait polemik tersebut.
Koordinator AMPD, Nasa menegaskan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang semata sebagai masalah administrasi. Menurutnya, terdapat aspek etika pemerintahan serta potensi konflik kepentingan yang perlu dijelaskan secara transparan kepada publik.
“Ini bukan sekadar soal pinjam pakai kendaraan. Yang menjadi perhatian kami adalah adanya potensi konflik kepentingan. Di satu sisi, Kejaksaan sedang menangani sejumlah perkara yang berkaitan dengan kebijakan maupun penggunaan anggaran pemerintah daerah. Namun di sisi lain, terdapat penerimaan fasilitas berupa kendaraan dari pemerintah daerah yang sama,” ujar Nasa, Kamis, 24 Juni 2026.
AMPD menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap independensi penegakan hukum, meskipun belum tentu mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.
Sebagai dasar, AMPD merujuk pada sejumlah regulasi dan pedoman yang menekankan pentingnya pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Salah satunya adalah Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengendalian gratifikasi dan pencegahan benturan kepentingan, yang secara umum mengingatkan penyelenggara negara agar menghindari penerimaan fasilitas, pemberian, atau keuntungan yang dapat memengaruhi independensi pelaksanaan tugas dan kewenangan.
Selain itu, prinsip pencegahan benturan kepentingan juga diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, serta berbagai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah yang mewajibkan setiap pemanfaatan aset daerah dilakukan berdasarkan mekanisme dan dokumen yang sah.
“Kami ingin persoalan ini diperjelas secara terbuka. Jika memang peminjaman kendaraan tersebut memiliki dasar hukum dan administrasi yang lengkap, maka harus ditunjukkan kepada publik. Sebaliknya, jika tidak ada dokumen yang mendasarinya, maka harus ada penjelasan mengenai alasan dan pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Dalam surat yang akan diajukan kepada DPRD Boalemo, AMPD juga meminta agar forum RDP menghadirkan secara langsung Bupati Boalemo, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta pihak-pihak terkait lainnya agar seluruh informasi dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut AMPD, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena itu, lembaga legislatif daerah dinilai memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memastikan pengelolaan aset daerah dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
AMPD menegaskan bahwa langkah meminta RDP bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan memastikan tidak ada praktik yang berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap independensi lembaga penegak hukum maupun tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami ingin semua pihak memberikan penjelasan secara terbuka. Transparansi adalah cara terbaik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun institusi penegak hukum,” tutupnya.










