BeritaKriminal

Kutuk Kriminalisasi Warga Popayato, JAPESDA Tuntut Transparansi Perubahan Izin PT IGL dan PT BTL

×

Kutuk Kriminalisasi Warga Popayato, JAPESDA Tuntut Transparansi Perubahan Izin PT IGL dan PT BTL

Sebarkan artikel ini
Dilaporkan ke Polisi oleh PT IGL, 6 Warga Popayato Ditetapkan Tersangka
Dilaporkan ke Polisi oleh PT IGL, 6 Warga Popayato Ditetapkan Tersangka

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Enam warga Popayato kini terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Mereka ditetapkan tersangka oleh Polisi, setelah dilaporkan PT Inti Global Laksana (IGL) atas aksi demonstrasi menuntut hak petani plasma yang berakhir perusakan pos penjagaan Kantor PT IGL, di Kecamatan Popayato Timur, pada  Rabu, 13 Mei 2026.

Penangkapan Warga Popayato itu menurut Jaring Advokasi Pengelolaan Sumber Daya Alam (JAPESDA) merupakan bentuk tindakan intimidatif untuk menyebarkan ketakutan dan mengabaikan akar persoalan yang sebenarnya. Hal itu ditegaskan Japesda dalam Pernyataan sikap atas konflik agraria di Popayato, Sabtu, 23 Mei 2026.

Japesda menyampaikan bahwa kebun plasma yang dituntut warga Popayato itu merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam Pasal 58–60 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta diperjelas dalam PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian. Dimana dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari total luas lahan yang diusahakan perusahaan untuk masyarakat sekitar.

PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT banyan Tumbuh Lestari (BTL) diketahui merupakan perusahaan sawit yang kini bertransformasi menjadi kebun energi. Sayangnya, hingga izin perkebunan sawit PT IGL dicabut pada tahun 2022, kewajiban plasma terhadap warga  tersebut tidak pernah direalisasikan. Sebaliknya, sebelum pencabutan izin sawit diumumkan, PT IGL diketahui telah mengajukan izin baru melalui skema Hutan Hak yang menjadi bagian dari program Perhutanan Sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pada 13 Mei 2020, izin tersebut disetujui KLHK dan menjadi dasar keberlanjutan operasi perusahaan di lokasi yang sama. Proses perubahan izin ini berlangsung tanpa keterbukaan informasi yang memadai kepada masyarakat terdampak.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Pohuwato pada Januari 2026, Direktur PT IGL Group, Junaidi menyampaikan bahwa hak plasma baru akan direalisasikan pada akhir 2027 atau awal 2028 setelah tanaman gamal dan kaliandra memasuki masa panen. Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius, sebab di saat masyarakat terus diminta menunggu, perusahaan melalui BJA telah melakukan aktivitas produksi dan ekspor wood pellet ke Jepang dan Korea sejak beberapa tahun terakhir. Bahkan dalam rapat DPRD disebutkan bahwa hasil produksi yang dimanfaatkan saat ini masih berasal dari kayu hutan alam. Artinya, perusahaan tetap memperoleh keuntungan ekonomi, sementara masyarakat yang dijanjikan plasma terus hidup dalam ketidakpastian.

Kekecewaan masyarakat memuncak saat aksi demonstrasi berlangsung dan pihak perusahaan tidak menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan secara langsung. Situasi tersebut kemudian memicu tindakan perusakan pos penjagaan perusahaan.

“Kami tidak membenarkan tindakan perusakan fasilitas. Namun kriminalisasi terhadap warga yang sedang memperjuangkan haknya juga tidak dapat dibenarkan sebagai solusi utama atas konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun,”tegas Japesda.

Pasca aksi demonstrasi yang berakhir perusakan pos penjagaan itu, PT IGL melaporkan 11 warga ke pihak Kepolisian.  Pada 20 Mei 2026, para terlapor menjalani pemeriksaan di Mapolres Pohuwato. Pemeriksaan ini berlangsung hingga Kamis, 21 Mei 2026, dini hari, dan langsung melakukan penahanan terhadap 6 warga, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

“Japesda mengutuk tindakan represif terhadap para pendemo tersebut. Kami menilai masalah tersebut merupakan aksi intimidasi untuk menyebarkan ketakutan dan mengabaikan akar persoalan sebenarnya, yakni belum dipenuhinya hak plasma masyarakat serta minimnya transparansi perusahaan dalam proses perubahan izin dan pengelolaan kawasan hutan,” ungkap Japesda.

Konflik antara masyarakat Popayato dan PT Inti Global Laksana tidak lahir secara tiba-tiba. Ini merupakan akibat dari panjangnya pengabaian hak-hak masyarakat oleh perusahaan dan lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas industri ekstraktif di wilayah tersebut.

Menyikapi polemik ini, Japesda menyampaikan pernyataan sikap :

1. Mendesak PT Inti Global Laksana (IGL) segera merealisasikan kewajiban plasma 20% kepada masyarakat sekitar tanpa terus menunda dengan alasan perubahan komoditas maupun masa panen tanaman energi.

2. Mendesak pemerintah pusat, KLHK, pemerintah daerah, dan DPRD untuk membuka seluruh dokumen serta proses perubahan izin PT IGL dan PT BTL secara transparan kepada publik.

3. Mendesak Polres Pohuwato untuk menghentikan proses hukum terhadap warga yang memperjuangkan hak-haknya melalui aksi demonstrasi, mencabut status tersangka terhadap peserta aksi, serta memulihkan nama baik mereka.

4. Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT IGL, PT BTL, dan jaringan industri biomassa di Pohuwato, termasuk dugaan pemanfaatan kayu hutan alam untuk industri wood pellet.

5. Mendesak penghentian kriminalisasi terhadap warga Popayato yang memperjuangkan hak-haknya, serta mengedepankan penyelesaian konflik melalui dialog yang adil dan partisipatif.

6. Menuntut negara hadir melindungi hak masyarakat, hutan alam, dan ruang hidup warga dari praktik industri ekstraktif yang terus merugikan rakyat dan lingkungan di Kabupaten Pohuwato dan Provinsi Gorontalo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *