Di Reses Diko, Warga Taluditi Keluhkan Pekerjaan Jaringan Irigasi Oleh CV. Molosipat Jaya

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Warga Kecamatan Taluditi geram dengan peningkatan jaringan irigasi D.I Marisa VI yang tidak sesuai harapan. Hal itu terkuak dalam reses yang digelar Ketua Fraksi PKB DPRD Pohuwato Abdullah Diko di Desa Kalimas, Rabu, 6 Desember 2023.

Pertama, warga mengeluhkan titik pembangunan jaringan irigasi tersebut. Menurut warga, Harton Hamim, sebelum pembangunan jaringan irigasi yang dibandrol dengan nilai Rp 13.762.895.800, dirinya sempat didatangi oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), terkait titik pembangunan jaringan irigasi.

Dia menyampaikan, baiknya jaringan irigasi itu dibangun di bagian hulu . Alasannya karena tempat itu dinilai strategis dan dinilai aman dari hantaman banjir, karena diapit oleh dua pegunungan. Tapi, titik jaringan irigasi itu malah dibangun di tempat yang menurut warga, tempat tersebut rawan dihantam banjir.

Benar saja, belum selesai dibangun, jaringan irigasi itu malah sudah mulai  rusak akibat hantaman banjir.

“Jelas ini akan rusak. Karena ini (jaringan irigasi) akan kalah dengan derasnya air saat musim penghujan.Tidak ada gunananya dibangun di sini. Karena air pastinya akan merusak dari bawah bangunan ini,” ungkap Harton Hamim usai menyampaikan aspirasi dalam reses Abdullah Diko.

Mendengar keluhan itu, Politisi yang lahir dari lingkungan Pesantren itu langsung mengajak Harton Hamim dan Dinas PUPR ke lokasi pembangunan jaringan irigasi yang dikeluhkan warga setempat. Diketahui bahwa pekerjaan jaringan irigasi D.I Marisa itu dikerjakan oleh CV. Molosipat Jaya.

Pekerjaan itu harusnya selesai pada batas waktu pekerjaan, yakni tanggal 30 Desember 2023. Namun melihat kondisi yang ada, sepertinya peningkatan jaringan irigasi itu tidak akan selesai tepat waktu. Saat ini saja, pekerjannya baru mencapai 40 persen.

“Ini pembangunan fisiknya barus sekitar 40 persen. Secara tekhnis memang pekejaan ini akan lewat  dari waktu pekerjaan. Tapi memang dalam aturan pekerjaan itu, penyedia berhak mendapatkan kesempatan perpanjangan waktu selama 90 hari,” ungkap Kabid PSDA, Salman Saini saat medampingi Abdullah Diko meninjau pekerjaan yang dikeluhkan warga.

Terkait progres pekerjaan yang baru mencapai 40 persen itu kata Salman Saini, pihak penyedia menghadapi kendala pembebasan lahan dan cuaca. Untuk pembebasan lahan warga sendiri itu kata dia sudah diselesaikan.

Sementara terkait titik pembangunan jaringan irigasi yang dikeluhkan warga kata Salman Saini, pihaknya telah mengkaji secara tekhnis. Sehingga pembangunan jaringan irgasi dilakukan di titik tersebut. Awalnya, justru bendungan jaringan irigasi itu dibangun ke arah hilir. Dan untuk titik yang ditunjuk warga itu kata Salman, merupakan cagar alam.

“Secara tekhis oke, kita tidak masalah. Hanya saja lokasi yang ditunjuk masyarakat itu merupakan cagar alam, sehingga kita terbentur dengan perizinannya,”terang Salman Saini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *