Deprov Gorontalo Gelar Paripurna Penyerahan LHP Tahun Anggaran 2022

GORONTALO, HARIANPOST.ID DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Paripurna Ke-110 dalam rangka penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP), atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2022 oleh Anggota VI BPK RI. Senin, 29 Mei 2023.

Pada pelaksanaan Rapat Paripurna tersebut Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), pada Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

“Alhamdulillah ke-11 kalinya Provinsi Gorontalo mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion,” ungkap Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf.

Selain itu, Paris Jusuf mengungkapkan bahwa tahun kemarin Provinsi Gorontalo masih ada 33% PR yang harus di tindak lanjuti, sama halnya juga tahun ini masih ada.

Harapannya, Pemerintah Provinsi Gorontalo lebih fokus dalam  melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai rekomendasi yang ada pada Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut.

Adapun, rekomendasi tersebut akan disampaikan pada  komisi-komisi sehingganya komisi-komisi bisa memantau serta melakukan evaluasi.

“Batas waktu yang diberikan hanya 2 bulan, sehingga secepat mungkin akan segera diselesaikan,” tutupnya