BOALEMO, HARIANPOST.ID- Praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tenilo, Kecamatan Paguyaman, kembali menantang hukum. Meski berkali-kali ditertibkan, aktivitas alat berat jenis dompeng dan jet dilaporkan kembali beroperasi secara terang-terangan di wilayah tersebut.
Seperti terlihat, Selasa, 14 April 2026, menunjukkan aktivitas PETI yang berdampak pada lingkungan, nyaris tanpa henti setiap harinya. Hal ini memicu spekulasi bahwa penertiban yang dilakukan aparat selama ini tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan menyebutkan, skala operasional tambang ilegal ini tergolong besar.
“Sekitar 10 mesin yang jalan di sana, Pak. Operasinya terbuka saja,” cetusnya singkat.
Kembalinya alat-alat tersebut ke lokasi tambang menimbulkan keresahan. Warga menilai, pembiaran ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempercepat kerusakan ekosistem di Desa Tenilo. Penggunaan mesin dompeng secara liar dipastikan merusak bantaran sungai, mencemari sumber air warga, dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, Wartawan media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait langkah konkret penindakan yang akan diambil ke depan.












