Kriminal

BREAKING NEWS: Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka

×

BREAKING NEWS: Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Mabes Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka.(Foto Istimewa)
Mabes Polri Tetapkan Jenderal Listyo Sigit Ditetapkan Jadi Tersangka.(Foto Istimewa)

​JAKARTA, HARIANPOST.ID- Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) mendadak gempar. Bareskrim Polri resmi menetapkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.

​Pengumuman mengejutkan tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

​“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, salah satunya dengan inisial LSP,” ujar Asep di hadapan awak media.

​Selain Jenderal Listyo Sigit, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi (Pati) Polri lainnya sebagai tersangka. Kedua pejabat tersebut yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

​Asep mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap ketiga jenderal tersebut didasari atas dugaan kuat keterlibatan mereka dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur resmi yang menyasar sejumlah tokoh penting di tanah air.

​“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, hingga LSM,” tegas Kabareskrim.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Bareskrim Polri masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terkait motif serta alur penyadapan non-prosedural yang melibatkan jajaran tertinggi di kepolisian tersebut.