HukumPemkab Gorontalo

Seorang Pekerja di Proyek Karet Tolangohula Diduga Diberhentikan Tanpa Prosedur Jelas

×

Seorang Pekerja di Proyek Karet Tolangohula Diduga Diberhentikan Tanpa Prosedur Jelas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Gambar dibuat dengan gemini AI)
Ilustrasi (Gambar dibuat dengan gemini AI)

KABGOR,HARIANPOST.ID– Seorang pekerja dalam proyek karet di Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo, diduga diberhentikan tanpa prosedur yang jelas.

Pekerja yang merupakan warga Tolangohula, pria berinisial AA ini merasa keberatan atas keputusan pemberhentiannya tanpa alasan jelas.

Pekerja ini bilang kalau dirinya diberhentikan oleh Asisten Manajer Proyek Karet Wilayah 5 dan Wilayah 6 yang berada di bawah naungan PT PG Gorontalo.

“Manejer perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar keputusan tersebut, termasuk mekanisme yang ditempuh dalam pemberhentian saya,”kata AA kepada Harianpost.id, Selasa, 20 Oktober 2026.

Pemberhentian ini juga diduga berkaitan dengan komunikasi antara A.A. dan Tamrin, yang disebut sebagai Asisten Manajer Proyek Karet. Dalam percakapan yang disampaikan A.A., muncul pernyataan mengenai rencana penahanan gaji.

“Soalnya mo tahan A pe gaji bos, soalnya so tidak ada kabar dari Jum’at,” ujar Tamrin sebagaimana dikutip dari percakapan tersebut.

Menanggapi pernyataan itu, AA membantah anggapan bahwa dirinya tidak masuk kerja tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya disebabkan kondisi kesehatan yang sedang terganggu.

Dirinya mengaku telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada Asisten Manajer Proyek Karet ketika diminta menunjukkan bukti ketidakhadiran. Karena itu, ia mempertanyakan alasan yang digunakan untuk mengambil keputusan terhadap status pekerjaannya.

“Saya tidak masuk tidak dibayar juga, Pak. Kalau saya memang melanggar, ada prosedur SP. Itu pun SP ada prosedurnya juga, tidak main kasih istirahat karyawan begini,” ujar AA.

Ia menilai, apabila perusahaan menganggap seorang pekerja melakukan pelanggaran, persoalan tersebut semestinya ditangani berdasarkan aturan ketenagakerjaan dan ketentuan perusahaan yang berlaku.

“Penjelasan mengenai dugaan pelanggaran, status kerja, serta hak-hak karyawan perlu disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,”ungkap AA menuntut kejelasan.

Dirinya pun berharap manajemen Projek Karet perusahaan di bawa naungan PT PG Gorontalo memberikan klarifikasi mengenai alasan pemberhentian yang dipersoalkannya, status pembayaran gaji, serta tindak lanjut atas surat keterangan sakit yang telah disampaikan.