BONEBOL,HARIANPOST.ID- Diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi tanpa izin melalui akun facebook, seorang ASN di Bone Bolango, Gorontalo, dipolisikan rekan kerja.
ASN Bone Bolango berinisial MDU itu dilaporkan oleh rekannya RHM kepada Polres Bone Bolango, pada Jumat, 11 Oktober 2026.
Laporan itu dilakukan RHM setelah MDU diketahui mengunggah sebuah postingan video ke beranda Facebook. Video itu berisi permohonan maaf RHM kepada MDU atas dugaan tindak pidana yang dilakukan RHM kepada MDU.
Awalnya kata RHM, dirinya dilaporkan oleh MDU ke Polres Bone Bolango. Namun, laporan itu berakhir mediasi, setelah keduanya bersepakat untuk berdamai dan membuat surat pernyataan pada tanggal 9 Oktober 2026 yang ditandatangani oleh RHM dan MDU dengan dua orang saksi dan mengetahui pihak Penyidik.
Dalam isi pernyataan yang dibuat itu, RHM sebagai terlapor wajib membuat video pernyataan permohonan maaf kepada MDU dan video tersebut dibagikan hanya ke grup WhatsApp Bone Bolango Cemerlang.
Video permohonan maaf itu pun dibuat dan dibagikan oleh RHM ke grup Whatsapp Bone Bolango Cemerlang sesuai kesepakatan.
Namun, hanya berselang beberapa saat setelah RHM membagikan video tersebut di Grup Whatsapp Bone Bolango Cemerlang, RH mendapati video permohonan maaf miliknya telah diunggah ke facebook yang diduga milik MDU disertai narasi yang dinilainya berpotensi mencemarkan nama baiknya karena diduga telah menyudutkan dan membentuk persepsi negatif terhadap dirinya di media sosial.
Selain video permohonan maaf, MDU dipolisikan karena menyebarluaskan surat pernyataan damai di akun facebooknya. Padahal, surat perdamaian itu memuat data pribadi RHM, termasuk nomor identitas kependudukan atau NIK, alamat, pekerjaan, dan nomor telepon.
RHM sendiri tidak pernah memberikan izin kepada MDU atau pihak lain untuk mempublikasikan dokumen yang memuat data pribadinya tersebut melalui Facebook.
Atas kejadian tersebut, RHM melaporkan MDU ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone Bolango pada Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 18.30 WITA.
“Dengan laporan ini Saya meminta kepolisian resor Bone Bolango mendalami dugaan penyebaran data pribadi saya oleh MDU tanpa persetujuan serta kemungkinan adanya dugaan pencemaran nama baik terkait publikasi video dan dokumen perdamaian, ” ujar RHM melalui keterangan tertulis kepada Wartawan.












