Dekab Pohuwato

DPRD Pohuwato Gelar RDP Soal Ahli Waris yang Dipersulit Klaim Jaminan Kematian

×

DPRD Pohuwato Gelar RDP Soal Ahli Waris yang Dipersulit Klaim Jaminan Kematian

Sebarkan artikel ini
Komisi II DPRD Pohuwato Menggelar RDP Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta ahli waris
Komisi II DPRD Pohuwato Menggelar RDP Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta ahli waris

POHUWATO,HARIANPOST.ID– Bukannya diberi kemudahan, ahli waris yang merupakan warga Pohuwato justru dipersulit saat mengklaim Jaminan Kematian (JKM) orang tuanya yang menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi yang dialami warga Pohuwato itu pun terdengar sampai ke telinga anggota DPRD Pohuwato. Lewat Komisi dua, DPRD Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak ahli waris, BPJS Ketenagakerjaan Pohuwato dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pohuwato, Senin, 19 Oktober 2026, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pohuwato.

Dalam rapat ini, Ketua Komisi dua Nirwan Due yang didampingi anggota, Febriyanto Mardain dan Suprapto Monoarfa, merasa geram dengan kondisi yang dialami ahli waris dari Almarhumah Erna Moha.

Bagaimana tidak, ahli waris ini mengaku sudah melengkapi berkas administrasi untuk mengklaim jaminan sosial kematian, namun pihak BPJS Ketenagakerjaan justru dinilai mempersulit ahli waris.

Kepada Komisi dua DPRD Pohuwato, ahli waris ini mengaku baru mengetahui ibunya ikut kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, setelah diberi tahu oleh pihak perusahaan pembiayaan estadana.

Kata ahli waris, ibunya tersebut awalnya mengajukan kredit pinjaman ke estdana. Dalam proses pengajuan kredit tersebut, perusahaan pembiayaan ini memasukan ibunya ke dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan.

“Setelah ibu meninggal, itu disampaikan ke kami bahwa ibu saya itu masih memiliki kredit di estadana sekitar Rp4 jutaan. Kemudian mereka juga sampaikan kalau ibu saya ini adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Saya sebagai ahli waris pun berupaya melengkapi berkas klaim ini, dari BPJS Ketenagakerjaan sampai ke estadana, tapi proses klaimnya belum juga dicairkan,”beber ahli waris kepada Komisi dua DPRD Pohuwato.

Mendengar cerita tersebut, anggota DPRD Suprapto Monoarfa dibuat heran dengan kebijakan BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, kata Suprapto, jika kerjasama itu antara BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan pembiayaan, maka tidak perlu melibatkan debitur.

“Hubungan BPJS Ketenagakerjaan dengan estadana apa ? Kalau ini kerjasama, maka hanya karyawan estadananya saja yang didaftarkan, kenapa debitur harus dilibatkan,”tanya Suprapto keheranan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Pohuwato, Sri Mulyana menyampaikan bahwa kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dan estadana yang dimaksud adalah kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan di luar Pohuwato. Namun, dimanapun itu kata dia, jika ada ahli waris yang melalukan klaim, maka pihaknya wajib memprosesnya.

Kerjasama itu diterangkannya, dilakukan oleh estadana dan BPJS Ketenagakerjaan, guna mencegah risiko yang dialami debitur. Misalnya, saat debitur meninggal dunia.

“Jika terjadi risiko, ahli waris pasti kesusahan untuk membayar kredit. Namun berbeda ketika mereka terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka ahli waris akan terbantukan dengan klaim jaminan sosial ini,”terangnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi Nirwan Due memberikan kesempatan kepada BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan pembiayaan dan ahli waris untuk bertemu dan menyelesaikan proses administrasi klaim jaminan kematian.

“Kami beri waktu kepada para pihak untuk duduk bersama menyelesaikan masalah ini. Dan untuk ahli waris itu perlu dipertanyakan dahulu kepada perusahaan pembiayaan apakah kredit yang ada itu harus dibayarkan dahulu baru BPJS Ketenagakerjaannya bisa diproses atau seperti apa? “tanya Nirwan Due.

Ahli waris pun menjawab bersedia membayar sisa kredit asalkan klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan.

“Saya bersedia membayar. Tapi, saat ini saya belum punya uang,”ungkap ahli waris.

Mendengar hal itu, Nirwan Due mengarahkan kepada berbagai pihak terlibat untuk duduk bersama terlebih dahulu.

“Jika sudah ketemu seperti apa penyelesaiannya, maka hubungi kami lagi. Bila harus membayar kredit terlebih dahulu, InshaaAllah kami Komisi dua ada solusi terhadap hal itu,”tegas Nirwan menutup RDP tersebut.