POHUWATO,HARIANPOST.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato kembali melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait investasi pertambangan dan masalah ketenagakerjaan.
RDPU yang digelar Senin, 12 Oktober 2026, di DPRD Pohuwato ini dipimpin Ketua DPRD Beni Nento, dan dihadiri gabungan Komisi DPRD Pohuwato, Sekretaris Daerah Pohuwato Iskandar Datau, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala Dinas Dukcapil, pihak perusahaan Pani Gold, PT Garda Nusantara, dan PT Sinohydro. Selain itu, RDPU ini turut dihadiri Aliansi Orang Pohuwato Melawan (OPM).
Dalam RDPU ini aliansi OPM menyampaikan kegelisahan sejumlah tenaga kerja lokal yang diberhentikan atau di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh perusahaan tambang yang berinvestasi di Kabupaten Pohuwato.
Ditambah lagi, dalam RDPU itu terungkap bahwa serapan tenaga kerja lokal Pohuwato yang berada di seluruh perusahaan yang terlibat dalam Proyek Emas Pani, hanya berkisar 30 persen. Padahal dalam Peraturan Daerah (Perda) menegaskan bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di Pohuwato diwajibkan menyerap tenaga kerja lokal, minimal 70 persen.
“Kami aliansi OPM merasa terpanggil melihat kondisi yang ada. Dimana disampaikan bahwa serapan tenaga kerja lokal saat ini hanya 30 persen dari yang diatur dalam perda adalah 70 persen. Belum lagi mereka yang di PHK ini, berarti ada kewajiban yang mereka tidak penuhi dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal,”ungkap Sonni Samoe.
Di sisi lain, ia turut mewanti para tenaga kerja lokal Pohuwato untuk bekerja secara profesional dan menunjukkan kompetensi sesuai kebutuhan tenaga kerja yang diharapkan perusahaan. Aliansi OPM sendiri tidak ingin tenaga kerja lokal ini hanya selalu berharap perusahaan yang hadir berinvestasi untuk ikut kemauan mereka, sedangkan mereka tenaga kerja lokal tidak mengikuti apa yang sudah menjadi aturan dan standar kerja profesionalitas yang diatur oleh perusahaan.
“Jangan juga kita masyarakat atau tenaga kerja lokal ini selalu menekan perusahaan mengikuti kemauan kita, sedangkan tenaga kerja lokal tidak mengikuti apa yang sudah menjadi aturan profesionalitas kerja di perusahaan. Sebagai perusahaan tambang industri, mereka tentu memiliki aturan sendiri, sehingga tenaga kerja lokal juga harus taat terhadap aturan itu,”pintanya.
Senada dengan Sonni, tokoh masyarakat Yusuf Mbuinga turut mengingatkan perusahaan yang berinvestasi di Pohuwato agar tidak terlibat konflik berkepanjangan dengan tenaga kerja lokal. Biar bagaimanapun masyarakat Pohuwato kata Yusuf, harus diberdayakan oleh perusahaan.
“Namun, kalau perusahaan sudah bertindak semena-mena dengan masyarakat kami, maka saya sebagai orang daerah juga harus turun tangan untuk menuntut apa yang menjadi hak kami,”tegasnya.
Kepada pihak perusahaan yang hadir dalam RDPU, dirinya hanya meminta agar 7 tenaga kerja lokal yang di PHK untuk dipekerjakan lagi. Tidak kalah pentingnya, ia menyarankan kepada pihak perusahaan untuk melaporkan terlebih dahulu tenaga kerja lokal yang tidak mau mengikuti aturan perusahaan kepada pemerintah daerah untuk dibina.
RDPU yang digelar itu pun berlangsung alot. Sebelum akhirnya DPRD Pohuwato bersama pemerintah daerah mendesak agar tenaga kerja lokal yang diberhentikan untuk diperkenalkan lagi.
“Tadi kami sudah mendengarkan penyampaian dari berbagi pihak, termasuk perusahaan itu sendiri. Sehingga kami meminta agar 7 tenaga kerja lokal yang diaspirasikan hari ini untuk dipekerjakan lagi,”tegas Beni Nento.
Selain itu, DPRD juga menegaskan kepada pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk memaksimalkan Balai Latihan Kerja (BLK) yang ada untuk mendorong kompetensi tenaga kerja lokal.
“Ini kami tegaskan supaya BLK bisa dimaksimalkan. Karena BLK ini penting untuk mendorong kemampuan tenaga kerja lokal kita, sehingga mereka memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan,”tegasnya.












