Hukum

Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria di Pohuwato Diamankan Satresnarkoba Polres Pohuwato

×

Beli Sabu Lewat Instagram, 2 Pria di Pohuwato Diamankan Satresnarkoba Polres Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Dua Pria yang Diamankan Satresnarkoba Polres Pohuwato terkait Narkoba
Dua Pria yang Diamankan Satresnarkoba Polres Pohuwato terkait Narkoba

POHUWATO,HARIANPOST.ID– Kepolisian Polres Pohuwato benar-benar serius dalam melakukan penindakan serta pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Bumi Panua Pohuwato.

Setelah sebelumnya berhasil mengamankan pria asal Popayato terkait narkoba, Satresnarkoba Polres Pohuwato kembali mengamankan dua pria, pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Jalan Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa.

Dua pria tersebut adalah BIS (29) tahun dan H (33) tahun. Dari tangan keduanya, Polisi berhasil menemukan tiga bungkus kecil yang diduga sabu, di dalam bungkus rokok yang dibawa oleh pria H.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H., menuturkan bahwa pihaknya sekitar pukul 11.00 WITA mendapatkan informasi terkait perderan narkoba di wilayah hukum Polres Pohuwato.

Berbekal informasi tersebut, Satresnarkoba kemudian bergerak dan berhasil mengamankan BIS dan H sekitar pukul 12.30 WITA.

Barang haram itu diperoleh BIS dan H dari seseorang di Makassar, Sulawesi Selatan, lewat sosial media Instagram dengan harga beli Rp1,4 juta.

“Berdasarkan keterangan awal, BIS mengaku membeli barang tersebut seharga Rp1,4 juta melalui aplikasi Instagram dari seseorang yang tidak dikenalnya, yang disebut berada di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keterangan tersebut masih kami dalami,” ungkap IPTU Budi Abdul Gani, Sabtu, 17 Oktober 2026.

Setelah mengamankan pelaku, Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan di tempat tinggal keduanya di kompleks Pasar Marisa, Desa Marisa Utara. Di Rumah pelaku, Satresnarkoba menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika, termasuk alat hisap yang telah dimodifikasi, bersama dua unit telepon genggam.

“Hasil pemeriksaan urine terhadap BIS dan H menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine. Saat ini, keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”kata IPTU Budi Abdul Gani.

Seiring dengan pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika serta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Mari sama-sama kita berantas peredaran narkoba di Bumi Panua Pohuwato. Jaga keluarga kita dari barang haram tersebut, dan laporkan kepada kami jika mengetahui atau memiliki informasi terkait barang haram tersebut,”ajaknya.