POHUWATO, HARIANPOST.ID- Pelarian panjang Oktavanus Katili, seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Surabaya, akhirnya resmi berakhir.
Direktur PT Berkat Marisa yang terlibat kasus korupsi kredit macet senilai Rp60 miliar itu tak berkutik saat diringkus Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Penangkapan dramatis ini berlangsung pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 06.45 WITA. Tanpa rasa curiga, terpidana yang sudah diburu selama bertahun-tahun itu kepergok petugas saat sedang asyik mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di pinggir jalan Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat serta pemantauan intensif pergerakan target yang dilakukan sejak sepekan sebelumnya.
”Setelah target dipastikan berada di Provinsi Gorontalo, Tim Tabur langsung bergerak dari Surabaya menuju Gorontalo. Alhamdulillah tim berhasil mengamankan Oktavanus Katili tanpa adanya perlawanan sama sekali saat sedang mengisi BBM di pinggir jalan,” ungkap Yogi Aryanto, dikutip dari kumparan.com, Rabu 7 Oktober 2026.
Oktavanus Katili diamankan untuk segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dalam putusan kasasi tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana fidusia.
Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Kasus ini berawal ketika Oktavanus selaku Direktur PT Berkat Marisa mengajukan permohonan kredit take over (pengalihan kredit) dari bank swasta cabang Surabaya ke cabang Gorontalo sebesar Rp60 miliar.
Dalam proses pengajuannya, ia terbukti memalsukan beberapa bukti setoran bank. Sejak tahun 2014, yang bersangkutan mangkir dan tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai debitur hingga berujung pada kredit macet.
Usai dicokok di Pohuwato, terpidana langsung menjalani proses administrasi awal di Kejari Pohuwato. Menggunakan pengawalan ketat Tim Tabur, Oktavanus kemudian diterbangkan melalui Bandara Djalaluddin Gorontalo menuju Surabaya.
”Selanjutnya, terpidana langsung dieksekusi untuk menjalani masa hukuman penjaranya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo,” tegas Yogi.
Penangkapan ini sekaligus mencatatkan Oktavanus Katili sebagai buronan ke-12 yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga awal Oktober 2026.












