POHUWATO,HARIANPOST.ID- Masyarakat Popayato penerima sertifikat tanah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT Inti Global Laksana (PT IGL) atas komitmen perusahaan dalam merealisasikan program sertifikasi lahan yang telah lama dinantikan.
PT Inti Global Laksana (IGL) sendiri adalah perusahaan perkebunan Gamal dan Kaliandra yang merupakan bagian dari Biomassa Jaya Abadi (BJA Group).
Perwakilan penerima sertifikat, Suharsih Igirisa, yang juga mantan Wakil Bupati Pohuwato ini mengaku bersyukur, karena dirinya bersama masyarakat penerima sertifikat lahan sudah dapat memegang sertifikat lahan yang diprogramkan oleh PT IGL.
“Kami merasa bersyukur karena akhirnya masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Perjuangan ini sudah berlangsung cukup lama dan hari ini memberikan hasil nyata,” ucap Suharsih pada penyerahan simbolis sertifikat tanah di Kantor Terminal Khusus (Tersus) Lalape,Popayato, Kabupaten Pohuwato, Kamis, 30 Juli 2026.
Penyerahan sertifikat itu turut dihadiri Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato beserta jajaran, Camat Popayato, Camat Popayato Timur, para kepala desa dari enam desa yang dilintasi jalan akses, tokoh masyarakat, Tim Pengurusan SHM, serta masyarakat penerima sertifikat.

Pada penyerahan sertifikat itu disebutkan bahwa program sertifikasi tanah ini mencakup lahan warga di sepanjang kilometer 0 hingga kilometer 13 yang melintasi enam desa, yakni Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru.
Direktur BJA Group, Zunaidi, mengungkapkan bahwa sejak awal proses pembebasan lahan, pihak perusahaan bersama pemerintah desa dan kecamatan telah berkomitmen untuk mengurus sertifikasi tanah masyarakat secara kolektif sebagai bagian dari kesepakatan bersama.
“Saat membangun jalan akses, kami membebaskan sebagian tanah milik warga di sisi kanan dan kiri jalan, dan inilah yang diurus sertifikatnya. Proses pengurusan dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa, kecamatan, dan perusahaan melalui pembentukan satu tim khusus yang didukung penuh oleh perusahaan,” ujar Zunaidi.
Dijelaskannya bahwa pihak BJA Group memfasilitasi seluruh proses administrasi, mulai dari pendataan, membantu melengkapi dokumen kepemilikan, hingga pengajuan permohonan sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.
“Alhamdulillah, hari ini sebagian sertifikat sudah berhasil diterbitkan dan diserahkan secara simbolis. Kami akan terus mendampingi tim agar seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat,” tambahnya.
Progres Program Sertifikasi Terus Berjalan
Dari total sekitar 156 bidang tanah warga di sisi kanan dan kiri jalan akses, sebanyak 59 bidang telah lebih dulu diterbitkan sebelumnya. Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari ATR/BPN, PT IGL bersama Tim Pengurusan SHM kemudian mengajukan permohonan untuk 89 bidang tanah.
Dari total pengajuan tersebut, sebanyak 33 bidang telah berhasil diterbitkan sertifikatnya, 39 bidang masih dalam proses penerbitan, 25 bidang sedang melengkapi persyaratan administrasi, serta empat bidang belum dapat diproses karena berada di dalam kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Zunaidi mengakui bahwa proses penyelesaian sertifikasi membutuhkan waktu lantaran adanya sejumlah kendala administratif, seperti dokumen kepemilikan yang belum lengkap, adanya peralihan kepemilikan, hingga pemilik lahan yang sudah berpindah domisili.
Kendati demikian, pihak perusahaan berkomitmen untuk proaktif membantu melengkapi dokumen warga yang sudah berdomisili di luar daerah agar seluruh bidang tanah di sepanjang jalan akses bisa mendapatkan kepastian hukum.
Ia pun menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya Bupati Pohuwato, jajaran camat, kepala desa, Kantor Pertanahan Pohuwato, Tim Pengurusan SHM, serta seluruh pihak yang telah mengawal kelancaran program ini.
Di tempat sama, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, Yudhi Satria Pulo, menyatakan bahwa percepatan penerbitan sertifikat ini merupakan wujud tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang telah disuarakan sejak enam tahun lalu.
“Ini merupakan respons atas permintaan masyarakat. Setelah berkas masuk, kami langsung melakukan pengukuran pada Mei dan Juni lalu untuk kemudian diproses secepatnya,” jelas Yudhi.
Ia menegaskan, kendala utama dalam penerbitan sertifikat bukanlah pada birokrasi di Kantor Pertanahan, melainkan pada kelengkapan dokumen dan status lahan warga itu sendiri.
Sementara itu, Kepala Desa Telaga Biru, Astaman Niode yang hadir, juga engapresiasi kolaborasi antara pemerintah, BPN, dan PT IGL. Dirinya berharap penyerahan tahap berikutnya dapat dikoordinasikan melalui pemerintah desa guna mempermudah akses bagi warga.
Melalui sinergi yang kuat antara BJA Group, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, jajaran kecamatan dan desa, serta Kantor Pertanahan Pohuwato, diharapkan perlindungan dan kepastian hukum atas tanah masyarakat akan terus dikawal hingga tuntas. (Adv)












