POHUWATO,HARIANPOST.ID– Perusahaan bioenergi, BJA Group, bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato kembali menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah kepada 29 penerima manfaat.
Sertifikat tanah tersebut adalah wujud dari janji dan komitmen perusahaan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah milik warga di akses jalan PT Inti Global Laksana (IGL) menuju Pelabuhan Lalape, yakni mulai dari Desa Londoun, Milangodaa, Bunto, Popayato, Trikora, dan Telaga Biru.
Sertifikat tanah itu diserahkan langsung oleh Direktur PT IGL, Zunaidi kepada warga penerima manfaat, Rabu, 2 September 2026.
“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 29 sertifikat sudah berhasil diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato, sehingga dapat diserahkan secara langsung kepada pemilik tanah. Kami akan terus memfasilitasi tim agar seluruh bidang tanah yang memenuhi persyaratan dapat segera memperoleh sertifikat,”kata Zunaidi.
Zunaidi menyampaikan bahwa proses pengurusan SHM dilakukan secara kolektif oleh pemerintah desa, pemerintah kecamatan,
dan perusahaan dengan membentuk tim. Dalam menjalankan tugasnya, tim yang dibentuk tersebut dibantu BJA Group untuk memfasilitasi seluruh proses administrasi, mulai dari pendataan, membantu melengkapi dokumen kepemilikan, hingga pengajuan permohonan sertifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato.
Hasilnya, pengurusan sertifikat kepemilikan tanah itu saat ini sudah membuahkan hasil. Dimana dari 29 SHM yang terbit, 8 SHM diserahkan kepada warga Desa Londoun, 3 SHM Milik warga Desa Milangodaa, 5 SHM Milik warga Desa Bunto, 6 SHM Milik warga Desa Popayato, 2 SHM milik warga Desa Trikora, dan 5 SHM diserahkan kepada warga Desa Telaga Biru.
Penyerahan SHM dilakukan di masing – masing Kantor Desa yang diserahkan langsung oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Pohuwato dan disaksikan oleh Pihak perusahaan dan kepala desa.
Seiring dengan hal tersebut, Zunaidi mengatakan bahwa dirinya akan terus mendorong tim hang telah dibentuk untuk bekerja maksimal dalam merealisasikan sertifikat kepemilikan tanah tersebut.
“Kami akan terus mendorong tim dan memfasilitasi proses pengurusan SHM tanah warga ini sehingga seluruh bidang tanah masyarakat di sepanjang jalan akses yang memenuhi persyaratan dapat segera terbit sertifikatnya, dan bagi pemilik yang sudah tidak berdomisili di daerah ini pun akan kami upayakan secara proaktif agar dokumennya dapat dilengkapi, sehingga seluruh bidang tanah masyarakat di sepanjang jalan akses yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh sertifikat,”terangnya.(adv)












