POHUWATO,HARIANPOST.ID- Masuknya investasi PT Lumintu Ageng Lestari Joyo untuk mengelola Sumber Daya Alam (SDA) di Pohuwato yang mencakup lima wilayah, yakni Kecamatan Popayato Barat, Popayato, Popayato Timur, Lemito dan Wanggarasi itu menuai penolakan dari masyarakat.
Bagaimana tidak, kehadiran investor yang kabarnya bakal mengelola tanaman energi dengan luas Hak Guna Usaha (HGU) 38.000 hektare itu mengancam sisa cadangan hutan di wilayah barat Provinsi Gorontalo tersebut.
Pada Rabu, 1 Juli 2026, DPRD Pohuwato bersama masyarakat menyampaikan pernyataan tegas, menolak masuknya investasi oleh PT Luminto Ageng Lestari Joyo. Bersama masyarakat, DPRD menyatakan siap melawan kebijakan pemerintah atas izin yang dikeluarkan terhadap perusahaan tersebut .
PT Lumintu Ageng Lestari Joyo sendiri diketahui telah beroleh Izin dari Pemerintah, lewat Kementerian Investasi dan Hilirisasi. Izin itu diterbitkan di Jakarta pada 9 September 2022.
Seiring dengan hal itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Provinsi Gorontalo, Rian Uno menegaskan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi untuk mencabut izin tersebut.
Menurut Rian yang juga pemuda Pohuwato ini, izin yang dikeluarkan tersebut bertentangan dengan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo pada 15 Agustus 2025, di Sidang tahunan MPR/DPR.
Presiden Prabowo bilang selama dia menjabat Presiden Republik Indonesia, mereka yang kaya dan besar tidak bisa bertindak seenaknya. Karena kekayaan itu berasal dari rakyat Indonesia.
“Pak Presiden Prabowo bilang bahwa pemerintahan yang beliau pimpin tidak akan ragu – ragu membela kepentingan rakyat Indonesia. Dan ia pun menegaskan pasal 33 UUD ayat 3, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia,” ujar Rian Uno, Ahad, 5 Juli 2026.
Pernyataan Presiden itu menurut Rian adalah suatu pernyataan tegas bahwa SDA yang ada adalah milik rakyat, bukan milik kaum beruang.
“Bumi, air dan kekayaan alam itu milik rakyat, bukan milik olirgaki,”tegasnya.
Seiring dengan hal tersebut, pihaknya kata Rian akan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah lewat Tani Merdeka di pusat, untuk meminta Menteri Investasi dan Hilirisasi mencabut izin PT Lumintu Ageng Lestari Joyo.
“Kalau ini tidak dicabut, maka akan ada benturan kepentingan dengan masyarakat. Dan pak Presiden Prabowo tegaskan bahwa SDA itu milik rakyat. Maka sudah seharusnya izin mereka dicabut, karena tidak sejalan dengan apa yang diharapkan rakyat, tidak sejalan dengan apa yang disampaikan Presiden Prabowo itu sendiri,”tegasnya.












