Hukum

Tak Jera Ditindak, Polres Pohuwato Kembali Tertibkan PETI di Ibu kota Pohuwato

×

Tak Jera Ditindak, Polres Pohuwato Kembali Tertibkan PETI di Ibu kota Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Polres Pohuwato Amankan Alat Berat yang Beraktivitas di PETI Bulangita
Polres Pohuwato Amankan Alat Berat yang Beraktivitas di PETI Bulangita

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Polres Pohuwato kembali amankan satu unit alat berat ekskavator dari lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Rabu, 29 Juli 2026.

Kegiatan pertambangan dengan menggunakan alat berat di wilayah Ibu Kota Kabupaten Pohuwato itu kerap mendapat penindakan hukum dari Kepolisian. Kendati demikian, kegiatan pertambangan tersebut masih terus beroperasi.

Dalam operasi yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H., itu, Polres Pohuwato berhasil mengamankan satu unit alat berat yang sedang beraktivitas, beserta dua orang pelaku pertambangan, K.R. dan F.M. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Libuo, Kecamatan Paguat.

“Dalam operasi ini kami mengamankan satu unit excavator beserta sejumlah barang bukti dan dua orang yang berada di lokasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku,” ungkap Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim, IPTU Renly.

Dirinya menerangkan bahwa penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Berbekal informasi yang diterima, pihaknya kata IPTU Renly langsung bergegas ke lokasi peetambangan. Setibanya di sana, sekitar pukul 08.20 Wita, Polisi mendapati satu unit ekskavator merek Sunward berwarna hijau tosca sedang beroperasi melakukan aktivitas penambangan.

Selain mengamankan alat beeat dan dua terduga pelaku PETI, Polres Pohuwato juga mengamankan kunci ekskavator, satu unit mesin alkon, satu lembar karpet hijau, satu pipa sambungan besi bercabang, satu ujung selang gabang warna merah, satu buah linggis, satu ember berisi material tanah, serta dua unit handy talky (HT) berwarna hitam.

“Seluruh barang bukti beserta kedua terduga telah diamankan di Mapolres Pohuwato. Ekskavator yang disita tiba di Mapolres sekitar pukul 12.54 Wita,”ungkapnya.

Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pohuwato tengah melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin tersebut.

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato.