POHUWATO,HARIANPOST.ID- Polres Pohuwato amankan dua Pelaku Pertambangan yang sedang beraktivitas dengan menggunakan alat berat ekskavator di kawasan pertambangan Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Rabu, 29 Juli 2026.
Dua pelaku pertambangan yang diamankan itu adalah FM dan KR, warga Desa Libuo, Kecamatan Paguat. Mirisnya, KR yang diketahui sebagai operator alat berat tersebut merupakan anak di bawah umur. Sedangkan FM adalah pemodal sekaligus pemilik alat berat bermerek Sunward berwarna hijau tosca yang diamankan Polisi saat beroperasi melakukan aktivitas penambangan.
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan, S.H. menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
“Penegakan hukum terhadap aktivitas PETI akan terus kami lakukan secara konsisten demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan yang berlaku,” tegas IPTU Renly.
Di samping itu, dirinya mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan kepastian hukum di daerah,”terangnya.
Sementara itu, dalam operasi yang dilakukan Satreskrim Polres Pohuwato, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit ekskavator merek Sunward nomor identifikasi SWE210F00137, satu buah kunci ekskavator, satu unit mesin alkon, satu lembar karpet hijau, satu pipa sambungan besi bercabang, satu ujung selang gabang warna merah, satu buah linggis, satu ember berisi material tanah, serta dua unit handy talky (HT) berwarna hitam.
Seluruh barang bukti dan dua terduga pelaku tersebut sudah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan proses hukum lanjutan.












