Tagih Janji IGL Group, Petani Plasma Popayato Tunggu Kepastian

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Berlangsung selama empat jam, rapat gabungan komisi DPRD Pohuwato bersama perusahaan bioenergi, PT IGL Group dan perwakilan petani plasma, berhasil mengurai sejumlah persoalan penting. Selasa, 27 Januari 2026, di Ruang Rapat DPRD Pohuwato.

Bukan masalah baru, rapat gabungan ini justru mengulik masalah lama, yakni terkait hak petani plasma yang belum ditunaikan. Padahal menurut perwakilan masyarakat petani plasma, Wawan Hatama, sejak 2021 – 2025 PT Biomassa Jaya Abadi (BJA), perusahaan yang memproduksi wood pellet ini sudah melakukan ekspor ke Jepang dan Korea.

“Mereka sudah produksi, sudah ekspor, tapi sayang masyarakat petani plasma di Popayato itu tidak mendapatkan apa – apa. Padahal ada kewajiban perusahaan yang harus ditunaikan kepada masyarakat,”kata Wawan Hatama.

Seperti diketahui, PT BJA merupakan bagian dari PT IGL Group. PT BJA menghasilkan produk wood pellet yang bahan bakunya kayu gamal dan kaliandra diperoleh dari PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL).

Masyarakat petani plasma itu juga menilai bahwa PT IGL Group tidak serius dalam memfasilitasi perkebunan plasma 20 persen dari luasan lahan yang diusahkan. Buktinya ungkap petani plasma ini, mereka tidak mengetahui lokasi dan luasan kebun plasma yang diperuntukkan untuk mereka.

Koperasi yang merupakan wadah bagi petani plasma pun sudah terbentuk. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan, kapan mereka akan beroleh hak – haknya.

Terkait kebun masyarakat atau plasma ini menurut Dinas Pertanian Pohuwato, berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Perkebunan, pada Juli 2023, perusahaan perkebunan diklasifikasikan menjadi tiga fase. Fase pertama, perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan sebelum 27 Februari 2007. Fase dua adalah perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan setelah 28 Februari 2007 sampai November 2020. Dan fase tiga adalah perusahaan perkebunan yang memiliki perizinan setelah tanggal 2 November 2020.

“Kalau melihat waktu pengurusan perizinan  IGL maupun BTL, baik perizinan awal masih kelapa sawit kemudian beralih ke gamal dan kaliandra, semuanya masuk fase kedua,”ungkap Wisdi, Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian Pohuwato.

Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran, perusahaan perkebunan yang masuk dalam fase kedua ini, dan belum memfasilitasi perkebunan masyarakat minimal 20 persen dari lahan yang di usahakan, maka wajib memfasilitasi alternatif lain, yakni dengan pemberian bantuan modal dengan cara penghitungan nilai optimum.

Seiring dengan hal tersebut, Direktur PT IGL Group Junaedi mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menunaikan kewajiban perusahaan terhadap petani plasma tersebut. Tapi, karena tidak tersedianya lahan plasma 20 persen, pihaknya kata Junaedi, akan menunaikan hak plasma dalam bentuk kompensasi.

” Kompensasi ini senilai dengan 20 persen dari total lahan yang kami usahakan” ungkapnya.

Diketahui, PT IGL dan PT BTL memiliki luasan Hak Guna Usaha (HGU) lebih dari 27.000 Hektare (Ha).

Meskipun terdengar menjanjikan, hak petani plasma 20 persen tersebut tidak dapat dinikmati dalam waktu dekat. Menurut Junaedi, kompensasi itu baru akan diberikan setelah panen yang diperkirakan dilakukan pada akhir tahun 2027 atau awal tahun 2028 mendatang.

“Untuk hak plasma itu dari hasil tanaman yang kami tanam. Proyeksi kami itu di awal tahun 2028,”ungkapnya.

Menyikapi itu, anggota DPRD Pohuwato Rizal Pasuma menyayangkan hak plasma belum bisa dinikmati masyarakat. Ia pun mendesak agar tidak perlu menunggu tahun 2028. Hak plasma tegas Rizal, harus segera direalisasikan.

Mendukung pernyataan Rizal, Ketua Komisi III DPRD Pohuwato Nasir Giasi turut menghitung biaya kompensasi yang harus dibayarkan kepada anggota petani plasma.

Dihitung dari 20 persen lahan tanam, maka dalam hitungan Nasir, IGL Group akan membayar sekitar Rp 15 M, kepada masyarakat petani plasma.

“Dalam hitungan saya, itu kurang lebih ada Rp 15 M,”beber Nasir Giasi.