Pelanggar Protokol Covid-19 Harus Diberikan Sanksi

HARIANPOST- Untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terus menerus melakukan sosialisasi pencegahan penyebaran Virus Covid-19. Hal itu dilakukan pemerintah semata-mata menyelamatkan masyarakat dari bahaya virus Corona yang sampai dengan saat ini masih mengancam keselamatan masyarakat.

Sejalan dengan upaya itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho S.Sos, meminta pemerintah daerah Boalemo, untuk menindak tegas kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sesuai peraturan daerah (Perda) No 4 tahun 2020.

“Meskipun Boalemo saat ini sudah kembali ke Zona Hijau bukan berarti sudah bebas dari pandemi Covid-19, oleh sebab itu maka Sanksi yang di berikan harus bisa memberikan efek jera, jika tidak mampu membayar denda, maka bisa diberikan Sanksi sosial seperti membersihkan tempat pelelangan ikan,” Ucap Karyawan Eka Putra Noho saat menghadiri rapat Forkopimda. Diruangan Vicon kantor Bupati, Rabu (18/11) kemarin.

Selain memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, karyawan eka putra Nono juga mengajak kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan pemerintah daerah Boalemo untuk bersama-sama mensosialisasikan kepada pihak keluarga agar menerapkan protokol kesehatan.

“Saya berharap kepada ASN dilingkungan pemerintah daerah, untuk bisa menyampaikan kepada keluarga terdekat ataupun tetangga, agar menerapkan protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun serta menghindari kerumunan orang,” Harapnya.(Uky Laete)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *