Terlalu Ikut Campur, Hamzah Sidiq Minta Sekda Fokus Urus Administrasi

HARIANPOST (GORUT)– Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) Hamzah Sidiq menegaskan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorut untuk tidak merasa diri sebagai Bupati dan terlalu pro aktif Menanggapi Interpelasi yang akan ditujukan untuk Bupati Gorut Indra Yasin, terkait pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Diduscapil).

“Bapak Sekda selaku membantu diam saja, fokus saja kepada urusan Administrasi tidak usah pro aktif mengenai persoalan interpelasi, kecuali diperintahkan oleh bupati untuk mewakili bupati. Yang akan di interpelasi bukan Sekda tapi Bupati oleh karena Sekda, tidak usah jauh berfikir dia adalah Bupati, dia menunggu saja kalau memang sekedar di tugaskan oleh Bupati untuk mejawab silahkan menjawab,” Tegas Hamzah Sidik, Jum’at (04/12) kemarin kepada awak media.

Hamzah menerangkan, penyelenggaran interpelasi itu dilakukan karena ada masalah yang berdampak strategis terhadap masyarakat. Yakni salah satu pemicunya menurut dia adalah pelantikan kepala diduscapil . Interpelasi ini perlu dilakukannya sebagai anggota DPRD Gorut untuk meminta penjelasan kepada Bupati mengapa permasalahan itu bisa terjadi.

Selain masalah itu, masalah lain yang pernah di angkat Sekda juga kata Hamzah akan menjadi materi yang dipertanyakan kepada Bupati. Dengan demikian kata Hamzah, upaya yang dilakukan DPRD dengan mengangkat Interpelasi tersebut justru membantu Sekda.

“Jika melihat kejadian lalu Sekda pernah ribut dengan Bupati bahkan sempat ingin melaporkan Bupati ke Komisi Aparatur Negara (KSN) yang mengatakan bahwa dalam pelantikan 03 Januari 2020 ada beberapa pejabat tidak sesuai dengan regulasi, itupun menyebut satu nama yang berinisial BS yang kemudian diangkat menjadi Kabid di Dinas Kesbangpol bukan hanya itu ada tujuan orang yang disebut terindikasi melanggaran peraturan perundang undangan tersebut, ke tujuh orang tersebut tidak disebutkan namanya berarti Delapan dengan BS dan itu disampaikan kepada saya,”. Ungkapnya

Dengan berbagai persoalan yang disebutkannya itu menurut Hamzah, DPRD tidak mengangkat persoalan yang lama atapun masalah baru. Justru yang menjadi masalah adalah roda pemerintahan Kabupaten Gorut yang menurutnya tidak lagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Terbukti dengan kasus pelantikan Kepalas Dinas Kependudukan Dan Pencacatan Sipil(Diduscapil)yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan Kependudukan maupun Permendagri mengenai pengangkatan Kepala Dinas itu sendiri,” Tegas Hamza yang makin memprkuat alasana mengapa Interpelasi perlu dilakukan.

“Jadi DPRD ingin mengangkat semua. Diantaranya pengangkatan ASN di 03 Januari 2020 yang kedua mengenai pergantian direksi PUDAM, yang ketiga Dinas Kependudukan Dan Pencacatan Sipil, tiga hal yang menurut DPRD sangat Urgen khususnya Capil pelayanan masyarakat mengalami kemacetan,” Imbuhnya

Karena permasalahan yang ia sebutkan adalah domain ebijakan Bupati maka hak interpelasi kewenangan DPRD tegas Hamzah, meminta penjelasan kepada Bupati bukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sesuai dengan Undang Undang MD3 dan sesuai tata tertib. (F.01).

baca juga :KPK Beberkan Kronologi Tangkap Tangan Bansos Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *