Legalitas Sekda Boalemo Sherman Moridu Di Ragukan

HARIANPOST- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boalemo yang dilaksanakan pada Jumat (20/11) malam kemarin, di gedung DPRD Boalemo dalam rangka pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2021 dibanjiri interupsi dari sejumlah anggota DPRD Boalemo.

Dimana pada saat paripurna pembahasan APBD tahun anggaran 2021 tersebut, anggota DPRD Boalemo Rochmat Dai mempertanyakan status legalitas sekretaris daerah boalemo Sherman Moridu yang juga sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Seperti diketahui, Sherman dilantik Bupati Darwis Moridu pada tanggal 09 Oktober tahun 2020.

Legalitas Sherman pun menuai sorotan dalam paripurna tersebut. Politisi partai amanat Nasional (PAN) Boalemo, Rochmat Dai meragukan legalitas Sherman yang juga sebagai ketua TAPD. Pasalnya berdasarkan Surat keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) dengan Nomor 131.75-3846 tahun 2020 tentang pemberhentian sementara Bupati Darwis Moridu pada tanggal 07 September tahun 2020. Keputusan menteri itu mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 07 September tahun 2020.

“Dengan adanya SK pemberhentian Bupati Darwis Moridu yang berlaku surut, jadi beberapa kebijakan yang talah di putuskan bupati harus dilakukan koreksi kembali, jadi permasalahan bukan suka atau tidak suka sama pak Sherman Moridu, tapi persoalan legalitas. Karena kedepannya akan masuk pada pembahasan APBD tahun anggaran 2021, apalagi pak Sherman Moridu sebagai ketua TAPD, maka otomatis ada hal- hal yang harus Pak Sherman tanda tangan,” Tutur Rochmat Dai, saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu malam (21/11)

Lebih lanjut Rochmat Dai menuturkan, bahwa yang menjadi permasalahan bukan hanya terkait pelantikan sekretaris daerah Boalemo Sherman Moridu. Ketika Surat keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) dengan Nomor 131.75-3846 tahun 2020 teleh memberhentikan sementara Bupati Darwis Moridu pada tanggal 07 September tahun 2020, namun dalam surat keputusan menteri yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut.

“Bukan hanya legalitas Pak Sherman Moridu saja, namun, banyak keputusan yang dilakukan Bupati Darwis Moridu semenjak dikeluarkan SK Menteri dalam negeri (Mendagri) yang berlaku surut semenjak diberhentikan sementara harus diperbaiki kembali, jangan sampai DPRD sudah melakukan pembahasan dengan semangat 45, menghabiskan waktu yang banyak, ternyata di anggap ilegal,” Jelasnya.(Uky Laete)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *