HARIANPOST (Pohuwato)– Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Kabupaten Pohuwato, Hamid Toliu, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah pertambangan Pohuwato. Tetapi kata Hamid, yang ia permasalahkan adalah penggunaan alat berat pada aktivitas pertambangan tersebut.
“Selama ini tidak ada yang namanya penambang tradisional (kabilasa) yang mengunakan alat berat. Hanya saja para pelaku usaha yang mempunyai keberanian dan modal yang cukup untuk mengunakan alat berat, yang justru memanfaatkan pertambangan rakyat yang ada,” Kata Hamid kepada media ini, Sabtu (19/12).
Seiring dengan pengusaha yang pemodal tadi, Hamid menyebut ada sejumlah oknum anggota DPRD Kabupaten Pohuwato yang juga terlibat pada aktivitas pertambangan yang belum mengantongi ijin tersebut.
“Anehnya teryata ada beberapa oknum anggota DPRD kabupaten Pohuwato ikut serta dalam pelaku usaha. Ini oknum anggota DPRD tidak memberikan contoh yang baik, malah bersama-sama merusak lingkungan,” Ungkap Hamid
Padahal Sudah jelas kata Hamid, ketentuan Pidana Pasal 158 bahwa Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam pasal 37, Pasal 40 ayat (3) pasal 48, pasal 67 ayat (1) pasal 74 ayat (1) atau Ayat 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 10 Miliar rupiah.
“Aturan ini sudah jelas . Maka saya menegaskan penegak hukum untuk mengusut ini. Ingat bahwa yang saya soroti adalah penggunaan alat beratnya bukan aktivitas pertambangan rakyatnya,” Tegas Hamid. (D.01).