GORONTALO, HARIANPOST.ID – Aliansi Anak Cucu Penambang Menggugat (Ancam) menggelar aksi demonstrasi di DPRD Provinsi Gorontalo dan Mapolda Gorontalo, Kamis 13 Juni 2024.
Dalam aksinya, Ancam menyampaikan sejumlah tuntutan yang ingin beroleh solusi dari DPRD Provinsi Gorontalo dan Polda Gorontalo. Namun sayang, dalam aksinya tersebut, baik DPRD Provinsi Gorontalo dan Kapolda Gorontalo tidak datang menemui massa aksi.
Sikap kedua institusi itu dinilai sebagai sikap tutup telinga alias acuh terhadap nasib penambang Pohuwato. Padahal kata mereka, penambang di Pohuwato butuh solusi bersama demi keberlanjutan masyarakat penambang. Pertambangan Pohuwato kata mereka,tidak hanya menjadi tumpuan untuk bertahan hidup, melainkan juga untuk menjamin keberlanjutan pendidikan anak cucu penambang.
“Kami aliansi Ancam melakukan aksi di depan gedung DPRD Provinsi Gorontalo, akan tetapi mereka tidak menemui masa aksi, maka secara tidak langsung DPRD provinsi Gorontalo tidak menerima aspirasi kami sebagai anak cucu penambang Pohuwato,” ujar Mohamad Rusli Laki, Koordinator Lapangan
Begitupun saat melakukan aksi di depan Mapolda Gorontalo, massa aksi Ancam ini juga tidak ditemui kapolda Gorontalo. Mereka menduga Kapolda Gorontalo sengaja tidak ingin bertemu massa aksi.
“Kami melanjutkan demonstrasi ke Polda Gorontalo, dengan hasil yang kami dapat, bapak Kapolda Gorontalo tidak mau menemui masa aksi dan tidak menerima isu tuntutan yang kami bawa, tapi itu bukan jadi alasan kami untuk berenti berjuang,” kata Mohamad
Meski tak membuahkan hasil, pihaknya tak ingin berhenti menyuarakan nasib penambang dan bertekad akan melakukan demonstrasi kembali hingga tuntutan mereka diindahkan oleh pemangku kebijakan.
“Akan kami pastikan, kami akan balik sebagaimana yang menjadi kesepakatan kami mendapatkan hasil untuk penambang,” tegasnya
Dalam aksinya Aliansi Ancam menyampaikan sejumlah tuntutan :
1. Meminta kepada pihak Polda Gorontalo untuk tidak melakukan penertiban di pertambangan sebelum pembayaran lahan keseluruhan selesai dan IPR di terbitkan oleh pemerintahan provinsi dan pusat.
2. Mendesak Kapolda Gorontalo tidak melakukan penangkapan kepada para penambang lokal yang lokasinya diambil alih oleh pihak perusahaan.
3. Mendesak Kapolda Gorontalo untuk memeberikan teguran kepada anggota kepolisian yang berada di perusahaan ketika melakukan penghadangan kepada para penambang di pos jaga.
4. Mendesak pejabat Gubernur Gorontalo untuk mengurusi WPR dan IPR di wilayah pertambagan Pohuwato.
5. Mendesak pemerintah provinsi untuk memberikan solusi terkait relokasi bagi para penambang lokal Pohuwato.
6. Mendesak Forkopimda untuk memberhentikan aktifitas perusahaan sebelum terjadinya pembayaran lahan secara keseluruhan dan sesuai kesepakat.
7. Meminta kepada Pemerintah Provinsi untuk mengaudit keuangan KUD Dharma Tani selaku pemilik saham 51%.
8. Mendesak dengan hormat pejabat Gubernur Gorontalo dan Kapolda Gorontalo untuk mempelajari secara detail sejarah perjalanan tambang dan penambang Pohuwato.